Berita Kaimana

BKPSDM Kaimana: Belum Ada Juknis Rekrut dan Perpanjangan Honorer

"Kami harus memastikan bahwa semua langkah yang diambil tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi atau petunjuk teknis yang berlaku,"

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Papua Barat, Emanuel Fandy, S.IP 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana Papua Barat, Emanuel Fandy mengungkapkan hingga saat ini belum ada regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas terkait rekrutmen dan perpanjangan tenaga honorer untuk tahun 2025.

Dikatakan Fandy, tanpa adanya petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, BKPSDM Kaimana tidak dapat mengambil langkah sepihak dalam pengangkatan atau perpanjangan SK (Surat Keputusan) untuk tenaga kontrak maupun honorer

"Kami tetap akan mengikuti regulasi yang ada dari pemerintah pusat. Tanpa adanya petunjuk teknis yang jelas, kami tidak bisa mengambil langkah sendiri karena hal tersebut dapat berisiko bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujarnya, di Kaimana, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Pemkab Fakfak Temui Kemenpan-RB di Jakarta, Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Baca juga: Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak di Pemerintahan SANTUN 

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat setiap keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas bisa berpotensi menimbulkan sanksi. 

"Kami harus memastikan bahwa semua langkah yang diambil tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi atau petunjuk teknis yang berlaku," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved