Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Papua Pegunungan
Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024.
Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024.
Jika terbukti ada pelanggaran, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar.
Setiap pihak yang bersengketa bisa menghadirkan saksi atau ahli.
Batasanya, maksimal 6 orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan 4 orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang 5 Februari 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Pilkada di MK Hari Ini: Bahas Sengketa di Empat Lawang, Banggai hingga Papua Pegunungan
5 Orang Tewas Akibat Serangan KKB di Yahukimo Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Alua-Marian dan Siep-Elosak Tolak 52 Kantor Pemerintah di Tanah Adat Wasalma |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua |
![]() |
---|
BKD Papua Pegunungan Sulit Temukan Lokasi untuk Seleksi CPNS |
![]() |
---|
Arianto Kogoya: Pembangunan 2200 Rumah di Papua Pegunungan Harus Libatkan Pengusaha dan Warga Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.