Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Papua Pegunungan

Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024.

Dokumentasi Warta Kota
SIDANG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). MK melanjutkan sidang sengketa hasil pilkada 2024, termasuk pilkada Papua Pegunungan, Rabu (12/2/2025).  

Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024.

Jika terbukti ada pelanggaran, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Setiap pihak yang bersengketa bisa menghadirkan saksi atau ahli.

Batasanya, maksimal 6 orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan 4 orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang 5 Februari 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Pilkada di MK Hari Ini: Bahas Sengketa di Empat Lawang, Banggai hingga Papua Pegunungan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved