Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kaimana

Briptu MEP Ajukan Banding Atas Putusan Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Polisi 

"Sesuai prosedur yakni 14 hari kerja, apabila melewati 14 hari kerja maka dianggap yang bersangkutan menerima putusan tersebut," ujarnya

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Briptu MEP Ajukan Banding Atas Putusan Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Polisi 
Dok propam Polres Kaimana
Briptu. MEP saat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Briptu MEP akan mengajukan banding atas sanksi etik terhadapnya yakni, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. 

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda. Ronni Sabandar mengatakan atas putusan tersebut Briptu. MEP mempunyai waktu 14 hari untuk banding. 

"Sesuai aturan yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan banding. Dan kemarin berdasarkan putusan tersebut, ketika ditanya dia mengatakan akan mengajukan banding," jelas Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar kepada di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Briptu MEP Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Gadis Dibawa Umur,  Dipecat dari Polisi

Baca juga: Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana

Briptu MEP punya waktu mengajukan banding pasca putusan pemberhentian tidak dengan hormat dirinya sebagai anggota Polri selama 14 hari masa kerja. 

"Sesuai prosedur yakni 14 hari kerja, apabila melewati 14 hari kerja maka dianggap yang bersangkutan menerima putusan tersebut," ujarnya. 

Dia pun mengatakan jika proses hukum secara pidana tetap berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaimana

Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, Selasa (11/3/2025) Briptu MEP (29) oknum Polisi di Kaimana, Papua Barat terduga pelaku rudapaksa dua gadis dibawa umur Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu MEP sebagai anggota Polri setelah proses sidang komisi kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berlangsung, Senin (10/3/2025). 

"Kemarin pagi kami sudah sidang kode etik terhadap Briptu MEP Hasil sidangnya yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat atas perbuatan yang dilakukan olehnya," tegas Kasi Propam kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Selasa (11/3/2025). 

Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar juga mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Briptu MEP sudah sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Untuk mekanismenya sudah sesuai karena kami sudah mendapatkan saran dan pendapat dari Bidang Hukum Polda Papua Barat. Karena Bidang Hukum Polda Papua Barat merekomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat dari dina kepolisian karena perbuatannya," tegasnya. 

Briptu MEP saat ini masih ditahan di tempat khusus berdasarkan putusan akibat salah satu perbuatannya yang dilaporkan dan juga telah disidangkan secara etik. 

"Yang bersangkutan masih menjalani salah satu putusan yaitu penempatan pada tempat khusus selama tiga puluh hari," ujarnya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved