Berita Fakfak
Keluarga Marga Besar Namudat dan Patiran Palang Pasar Thumburuni Fakfak, Ini Alasannya
"Kami berikan waktu 3 hari sebelum peresmian harus bertemu dengan kami, kalau tidak palang ini tidak akan kami buka," jelasnya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Keluarga Marga Besar Namudat dan Patiran memalang Pasar Thumburuni Fakfak Papua Barat Selasa, 25 Maret 2025.
Pantauan TribunPapuaBarat.com di lokasi, Keluarga Marga Besar Namudat dan Patiran melakukan pemalangan dengan menyegel 2 pintu gerbang masuk pasar Sentral tersebut dengan 2 bilah kayu.
Kemudian, mereka juga menempatkan papan berisi informasi alasan pemalangan yakni terkait pembagian kios, meja batu, dan loss di Pasar Thumburuni Fakfak.
Baca juga: Ini Kata Mohjak Rengen Soal Pedagang Non Data Base di Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak
Baca juga: Disperindag Fakfak Imbau Pedagang Pasar Kelapa II Mulai Berkemas
"Kami selaku pemilik hak ulayat yang terletak di Plaza Thumburuni Fakfak menyampaikan dengan tegas kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindagkop terkait dengan pembagian kios, meja batu dan loss yang tidak jelas," kata perwakilan Marga Namudat, Hamzah Namudat kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.
Hamzah Namudat menekankan, Kepala Dinas Perdagangan, Mohjak Rengan harus bertemu dengan mereka secara langsung dan membicarakan kejelasan terkait pembagian Los atau tempat berjualan di Pasar Thumburuni.
"Kami berikan waktu 3 hari sebelum peresmian harus bertemu dengan kami, kalau tidak palang ini tidak akan kami buka," jelasnya.
Ia menegaskan, yang melakukan pemalangan adalah anak negeri dan punya hak ulayat di sepanjang Jalan Dr Salasa Namudat Fakfak sehingga jangan sampai ada bentuk pengabaian terhadap hak-hak asli anak negeri.
"Keluarga sudah berulang kali bolak-balik ke kantor tetapi tidak pernah direspon, sehingga tindakan pemalangan harus dilakukan agar dapat didengar oleh pemerintah," katanya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga kondisi Kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Namun perlu diperhatikan hak-hak dan pembagian los atau tempat berjualan harus ada koordinasi sebelumnya yang jelas dan terang benderang dengan kami," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.