Polisi Tahan Mahasiswi yang Sediakan Anak di Bawah Umur untuk Mantan Kapolres Ngada

Ketika AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur, FWLS mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.

WartaKotalive.com
POLISI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mahasiswi berinisial FWLS (20) di Kota Kupang, NTT, ditahan karena terlibat kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar Lukman menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

"FWLS kami tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (25/3/2025).

Sama seperti Fajar Lukman, mahasiswi yang kuliah di Kota Kupang itu juga sudah menjadi tersangka.

"Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.

Menurutnya, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, FWLS merupakan penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh Fajar Lukman.

Sang mahasiswi mengenal kedua korban dan orang tua mereka.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri, Begini Respons Irjen Daniel Silitonga

 

FWLS juga mengenal Fajar, mantan Kapolres Ngada.

Ketika Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur, FWLS mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.

Menurut Patar Silalahi, FWLS membawa korban bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.

Fajar mencabuli korban di kamar hotel, FWLS menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah itu, FWLS menerima uang Rp 3 juta dari sang mantan Kapolres Ngada.

Sembari mengantar korban pulang, FWLS memberikan anak kecil itu uang Rp 100.000.

Sang mahasiswi juga meminta korban agar tak menceritakan kejadian itu kepada siapapun, termasuk orang tua korban.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Lukman dan FWLS baru dibongkar pihak berwenang Australia pada Maret 2025.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Nasib Fajar

Sebelumnya, AKBP Fajar Lukman ditangkap polisi pada 20 Februari 2025. Ia pun dipecat dari Kepolisian pada 17 Maret 2025.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, penyebarluasan konten pornografi anak, dan penyalahgunaaan narkotika.

mantan Kapolres Ngada itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, ada empat korban pencabulan dalam kasus AKBP Fajar Lukman, tiga di antara mereka adalah anak di bawah umur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut ketiganya berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

"Satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan Fajar tak saja merekam dan menyimpan konten asusila anak, tapi juga menyebarkan video itu melalui dark web.

Polisi menyita dan tiga ponsel untuk diperiksa di laboratorium digital forensik.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan, Kenal Keluarga Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved