Berita Manokwari
Kode Wilayah Diterbitkan Kemendagri, Berikut Lima Distrik Baru di Kabupaten Manokwari
5 distrik baru itu masing-masing adalah distrik Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan distrik Masni Utara
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kabupaten Manokwari Papua Barat resmi memiliki 5 (lima) distrik baru yang merupakan pemekaran dari 9 distrik induk.
Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou menyatakan bahwa dengan tambahan 5 distrik tersebut, maka pemerintahan distrik di Manokwari menjadi 14 wilayah.
Hermus Indou mengakui, bahwa kode wilayah untuk lima distrik baru itu telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.
Baca juga: Musrenbang RKPD, Hermus Indou: Pembangunan di Manokwari Masih Hadapi Tantang dan Permasalahan
"Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru saja terbit pada April tahun ini," kata Hermus Indou, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.
Ia menyebut 5 distrik baru itu masing-masing adalah distrik Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan distrik Masni Utara.
Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau mirip dengan nama distrik di daerah lain.
Baca juga: Hermus Indou Usulkan Perubahan Nama Bandara Rendani, Wagub Lakotani: Perlu Diskusi Lebih Lanjut
"Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait," kata Hermus Indou.
Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.
Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.
"Ini wujud keseriusan kami dalam melakukan pemekaran kelurahan baru dan membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Halal Bihalal KKBA Manokwari, Hermus Indou: Jaga Kerukunan dan Toleransi
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.
"Kami sangat apresiasi kepada kinerja Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari yang sudah berkerja dengan baik hingga prosen ini telah tuntas" tutupnya.
Sosok Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kawasan Pasar Sanggeng Manokwari |
![]() |
---|
Kosultasi Publik Kedua RPJPD Menuju Manokwari Emas 2045, Ini Kata Wabup Mugiyono |
![]() |
---|
Perubahan APBD Belum Dibahas, DPRK Minta Pemda Manokwari Tak Lelet Serahkan LKPJ 2024 |
![]() |
---|
Suryati Faisal Soroti Pengawasan MBG di Manokwari: Dapur Harus Bersertifikasi Layak Tata Boga |
![]() |
---|
Kolaborasi Tingkatkan PAD, Pemkab Manokwari Siap Mendukung Program Kantor Pertanahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.