Imigrasi Deportasi 26 WNA Filipina yang Mencuri Ikan di Perairan Biak Numfor

pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perikanan [illegal fishing] di peraian Kabupaten Biak Numfor

Istimewa via Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
DEPORTASI WNA - 26 pelaku Ilegal Fishing Asal Filiphina saat berada di Biak, Sabtu,(14/6/2025) mereka akan dideportasi bulan depan. Enam pelaku lainnya sementara menjalani proses hukum dan menjadi saksi di persidangan sebelum dideportasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BIAK NUMFOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor Papua mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang merupakan kru dua kapal asing (“FB TWIN J-04” dan “FB YANREYD-293).

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dilakukan setelah 26 WNA Filipina  [kru kapal asing] terbukti melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba  menyatakan, bahwa langkah tersebut diambil setelah petugas Imigrasi intens melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 26 WNA tersebut.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Peringkat ke-10 Versi Skytrax, Agus Andrianto: Kami Akan Terus Berinovasi

"Pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perikanan [illegal fishing] di peraian Kabupaten Biak Numfor," kata Samuel Toba melalui siaran pers kepada media, Sabtu 14 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Samuel Toba, tim pemeriksa berpendapat bahwa yang bersangkutan [26 WNA] dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilakukan tertuang dalam Pasal 113 dan 119 ayat (1)  UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Sorong Jaring Warga Pembuat Paspor Elektronik di Fakfak Papua Barat

Bahwa dua kapal asing beserta 26 kru WNA telah masuk wilayah NKRI tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi (TPI) dan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah.

"Atas perbuatannya, maka Imigrasi Kelas II TPI Biak memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 26 WNA Filipina itu dari wilayah Indonesia," tandasnya. 

Ia menjelaskan bahwa untuk proses deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado untuk menerbitkan Dokumen Keimigrasian terhadap 26 WNA tersebut.

"Bahwa dokumen tersebut digunakan sebagai Dokumen Perjalanan ke luar wilayah Indonesia sehubungan dengan Tindakan Adminitratif Deportasi yang akan dilakukan," katanya menjelaskan.

Ditangkap Stasiun PSDKP Biak Numfor

Sebelumnya dua kapal asing tersebut ditangkap Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak Numfor pada 9 Mei 2025 yang selanjutnya seluruh kru kapal yang merupakan WNA Filipina itu diserahkan ke pihak Imigrasi pada 5 Juni 2025.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Mochamad Erwin membenarkan bahwa, 26 WNA yang ditangkap merupakan hasil pengawasan kapal PSDKP Biak di wilayah perairan 717. 

"Masih ada empat orang berstatus ABK (Anak Buah Kapal) yang sementara masih ditahan untuk dijadikan saksi di persidangan dan dua orang yang pro - yustisia yang memang harus menjalani proses hukum terlebih dahulu," kata Mochamad Erwin.

Baca juga: Jadwal Kapal Dobonsolo Bulan Juni 2025: Rute Terdekat ke Biak, Manokwari, Sorong, Baubau

 Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal mengatakan, bahwa dari kedua kapal asing yang ditangkap, sebanyak 32 orang WNA diamankan, namun dua nahkoda yang diproses hukum dan masing-masing kapal diambil dua orang sebagai saksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved