Berita Fakfak
Honorer Audiensi dengan BKPSDM Fakfak, Pertanyakan Sejumlah Persoalan dan Keresahan
"Ketika masa kerja di atas 2 tahun maka secara otomatis, dibuktikan dengan SK itulah sehingga terakomodir dalam pendaftaran melalui Aplikasi SSCASN,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
"Kami meminta penjelasan secara teknis meninjau kembali Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana PPPK data base baik tahap I dan II yang tidak lulus otomatis terakomodir pada PPPK paruh waktu," jelasnya.
Dikatakannya pula, ketika terakomodir PPPK paruh waktu maka mereka yang database tentu tidak bisa mengisi kuota yang lain.
"Katakanlah seseorang masuk pada seleksi PPPK tahap I, kemudian tidak lulus maka ada pada paruh waktu, nah yang dari tahap I tidak bisa mengisi di PPPK tahap II karena sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 khusus untuk paruh waktu nanti semua selesai pada tahapan formasi 2024 baru dibuka formasi berikut guna mengakomodir teman-teman yang masih tercover pada paruh waktu," jelasnya.
Lebih dalam, pihaknya menyinggung bahwasanya dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak mengatur soal prioritas data base maupun non data base.
"Tetapi lebih merujuk pada hasil atau perangkingan," ujarnya.
Hal ini beralasan kuat pula, di mana teman-teman yang tidak tercover dalam data base mendaftar dengan membuktikan SK yang membuktikan bahwa masa kerja telah mencapai di atas 2 tahun lamanya.
"Ketika masa kerja di atas 2 tahun maka secara otomatis, dibuktikan dengan SK itulah sehingga terakomodir dalam pendaftaran melalui Aplikasi SSCASN," tegasnya.
Sehingga menurut hematnya, tidak ada pembeda antara pendaftar dengan status data base dan non database.
"Itu hanya status, namun secara ketentuan kan mereka sudah memenuhi syarat untuk tercover dalam data base karena memenuhi minimal di atas 2 tahun masa kerja," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.