Penggelapan Beasiswa di Fakfak
Oknum di Disdikpora Fakfak Diduga Tilep Beasiswa ADiK Hingga Rp 400 Juta
Hingga lewat deadline kesepakatan pengembalian uang itu, para penerima beasiswa ADiK dari Fakfak belum menerima transfer.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Kami berinisiatif untuk memviralkan kasus ini ke sosial media agar menjadi perhatian, dan pihak dinas sudah tahu kami sampaikan bahwa kami akan viralkan," ucapnya.
Setelah viral dan mendapatkan atensi besar masyarakat, R muncul dan mengakui uang tersebut terpakai karena terkena musibah.
"Yang bersangkutan memohon maaf lalu berjanji akan mengembalikan uang tersebut akhir Juli," katanya.
Hingga lewat deadline kesepakatan pengembalian uang itu, para penerima beasiswa ADiK dari Fakfak belum menerima transfer.
"Kami mendesak Disdikpora melalui Pak Mansur Ali tekait kejelasan pengembalian uang bantuan yang menjadi hak kami, lalu oknum berinisial R ini kembali menjanjikan nanti dibayar awal Agustus 2025," ujar Alya.
Ia menyebutkan, alasan pertama R adalah masih terlilit kredit, tapi akan berusaha untuk mengembalikan dana beasiswa ADiK itu.
"Alasan kedua belakangan muncul bahwa anaknya yang masih kredit. Kami menunggu sampai awal Agustus. Memasuki pertengahan Agustus, R hilang kontak alias tak bisa dihubungi," katanya.
Baca juga: WR III UNIPA: Beasiswa KIP Kuliah Tidak Dipotong, Ditahan untuk Verifikasi 8.500-an Mahasiswa
Tak sebatas sampai di situ, orangtua mahasiswa penerima beasiswa ADiK di Fakfak pun sampai turun tangan dan mempertanyakan hak anak-anak mereka.
"Akhirnya kami meminta tolong kepada atasan yang bersangkutan, Bapak Mansur Ali, namun jawaban dari beliau tidak memenuhi ekspektasi kami para mahasiswa," ucapnya.
Kepala Disdikpora Fakfak itu mengklaim telah menunaikan kewajibannya karena uang telah dicairkan dan diserahkan ke R sebagai penanggung jawab.
"Ujung-ujungnya kami diminta menghubungi oknum berinisial R, sedangkan yang bersangkutan sudah tak bisa dihubungi," katanya.
Orangtua para mahasiswa pun berencana beraudiensi dengan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik terkait permasalahan ini.
Dana bantuan biaya hidup mahasiswa ADik per mahasiswa dibayarkan Rp 1,5 juta.
Mahasiswa penerima bantuan biaya hidup yang terdampak berasal dari angkatan 2020 hingga 2024.
Apabila bantuan biaya hidup untuk triwulan II (April-Juni 2025) tersebut tak ada bukti pencairan, pada triwulan III dan IV beasiswa ADiK tak bisa dicairkan.(*)
Kantor Imigrasi Manokwari Sediakan Aplikasi QRIS Penilaian Kinerja dari Masyarakat |
![]() |
---|
Piet Bukorsyom Sebut Pejabat PPNS Harus Peka dan Teliti |
![]() |
---|
Kemenag Papua Barat Beri 40 Alkitab untuk Kelompok Baca Alkitab di Amban |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkot Sorong Dorong Lurah Malawei Raih Penghargaan Nasional |
![]() |
---|
Danrem 182 JO/Fakfak Ungkap Tujuan Kedatangan Ratusan Prajurit TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.