TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 85 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi pada ke dalam delapan daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi Lampung tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024
Kursi terbanyak DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mendatang terdapat pada Dapil 7 dengan 12 kursi.
Adapun wilayah yang masuk ke dalam Dapil Lampung 7 yakni Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: DPRD Banten Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil pada Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang 26 Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024:
A. Dapil Lampung 1 : 11 kursi
- Kota Bandar Lampung
B. Dapil Lampung 2 : 10 kursi
- Kabupaten Lampung Selatan
C. Dapil Lampung 3 : 11 kursi
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kota Metro
Baca juga: DPRD Provinsi Jawa Tengah Tersedia 120 Kursi dengan 13 Dapil pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil
D. Dapil Lampung 4 : 10 kursi