Papua Barat Daya Memilih

Berikut Pembagian Dapil DPRD Sorong Selatan dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Teminabuan 7 Kursi

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG SELATAN – Tersedia 20 kursi DPRD Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sedangkan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sorong Selatan dibagi menjadi empat.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Sorong Selatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Terbagi 4, Ini Pembagian Dapil DPRD Maybrat dan Jumlah Kursinya untuk Pemilu 2024

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi DPRD Sorong Selatan pada Dapil 1 dan 3 Maybrat sama-sama tersedia tujuh kursi.

Sedangkan, pada Dapil 2 dan 4 Sorong Selatan juga sama-sama tersedia tiga kursi.

Baca juga: Hanya 20 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPRD Raja Ampat pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Berikut Pembagian Dapil DPRD Sorong Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Sorong Selatan : 7 kursi

1. Distrik Teminabuan

B. Dapil 2 Sorong Selatan : 3 kursi

1. Distrik Moswaren

2. Distrik Wayer

3. Distrik Konda

4. Distrik Kais Darat

Baca juga: Berikut Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Aimas 8 Kursi

C. Dapil 3 Sorong Selatan : 7 kursi

1. Distrik Inanwatan

2. Distrik Kokoda

3. Distrik Kais

4. Distrik Matemani

5. Distrik Kokoda Utara

D. Dapil 4 Sorong Selatan : 3 kursi

1. Distrik Sawiat

2. Distrik Seremuk

3. Distrik Saifi

4. Distrik Fokour

5. Distrik Salkma

(*)