Pemilu 2024

Antisipasi Kendala Internet, Ini Imbauan KPU Fakfak untuk Operator SiRekap di TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para petugas KPPS yang bertugas sebagai operator Aplikasi SiRekap pada TPS dengan kondisi jaringan internet lamban, agar bisa bergeser ke area dengan kondisi jaringan baik untuk pengiriman data, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam mengantisipasi terkendala jaringan internet yang mungkin saja lamban pada beberapa daerah tertentu di Fakfak, KPU setempat mengeluarkan imbauan khusus untuk para operator Aplikasi SiRekap di TPS.

Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, pihaknya menyadari betul masih adanya area-area tertentu dari 17 distrik yang ada di Kabupaten Fakfak masih belum semua terkoneksi jaringan internet dengan optimal.

"Petugas yang mengoperasikan Aplikasi SiRekap pada setiap TPS itu jumlahnya maksimal 2 orang dan minimal 1 orang saja," katanya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Ini Mekanisme Pengamanan TPS Wilayah Rawan Satu dan Dua di Wilkum Polsek Kaimana

Baca juga: 15 Hari Jelang Pemilu 2024, Polres Fakfak Identifikasi Kerawanan di 302 TPS

Hendra mengatakan, petugas KPPS yang bertugas menjadi operator SiRekap wajib memiliki handphone minimal berbasis android.

"Dalam kondisi TPS yang belum tercover jaringan dengan baik, maka Aplikasi SiRekap ini bisa dipergunakan secara offline pula," bebernya.

Lanjut Hendra mengatakan, penginputan bisa dilakukan secara offline melalui Aplikasi SiRekap dan untuk proses mengirim, maka petugas diimbau untuk bergeser mencari lokasi terdekat yang bisa terhubung jaringan dengan baik.

"Sehingga ini bisa menjadi alternatif bagi petugas KPPS yang mengoperasikan Aplikasi SiRekap apabila TPS bersangkutan tidak bisa terhubung jaringan internet dengan baik," tandasnya.

Sekadar diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SiRekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

SiRekap juga merupakan, alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

(*)