TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan atau DPR Otsus Papua Barat periode 2024-2029 resmi dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Laporan tersebut dilayangkan pelapor Matius Gun Ramar selaku peserta seleksi calon anggota DPR Otsus Papua Barat daerah pengangkatan (dapeng) Teluk Wondama.
Kuasa Hukum Matius Gun Ramar, Yuliyanto SH, membernarkan langkah hukum pidana yang diambil kliennya setelah Pansel yang terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota diduga melakukan pembungkaman terhadap informasi publik.
"Klien kami resmi menbuat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 31 Juli 2025," ujar Yulianto, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Pansel diduga melakukan pembungkaman sistemik dengan tidak diberikannya rincian nilai (hasil) seleksi kepada kliennya sebagai salah satu peserta yang dirugikan.
Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP
Sementara kata Yulianto, bahwa pada sidang sengketa informasi publik, Komisi Informasi (KI) Papua Barat, dalam amar putusannya [memerintahkan] Pansel selaku pihak termohon untuk menyerahkan nilai-nilai tersebut.
"Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, Pansel tidak menyerahkan," ujarnya menjelaskan.
Maka, kata Yulianto, bahwa sesuai dengan aturan dan Undang-undang terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada pasal pidananya (apabila) badan publik melakukan pembungkaman atau tidak mau menyerahkan apa yang seharusnya diserahkan.
"Jadi ini merupakan upaya paksa yang dilakukan secara pidana. Dan saya harapkan Pansel itu patuh pada aturan hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya tegas.
Semula ia berharap Pansel bekerja sesuai aturan yang berlaku pasca amar putusan Komisi Informasi Papua Barat. Namun perintah lembaga negara itupun diduga diabaikan.
Baca juga: Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon
Bahkan, sebut Yulianto, Komisi Informasi (KI) Papua Barat telah memutuskan, bahwa dokumen nilai (hasil seleksi) merupakan informasi publik yang harus diketahui semua peserta.
"Jadi bukan hanya klien kami, tetapi semua peserta seleksi wajib menerima salinan hasil seleksi yang menyertakan rincian nilai masing-masing dari tahapan seleksi yang diikuti," ujarnya.
Dengan pembungkaman terhadap informasi publik, maka Yulianto, menduga kuat bahwa Pansel menyalahgunakan kewenangannya dalam menetapkan nilai para peserta.
"Jadi terkesan "suka-suka mereka membuat ranking", padahal kan harus berdasarkan nilai yang ada," bebernya.
Dengan demikian, Yulianto berharap Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Edison Isir melalui Direktur Reskrimsus Sonny MN Tampubolon untuk memproses lanjut laporan kliennya sebagai bentuk pembelajaran kepada badan publik di seluruh tanah Papua.