Koordinator Isu Masyarakat Adat BEM se-Indonesia Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih
Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Koordinator Isu Masyarakat Adat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, Yenuson Rumaikeuw, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan mahkota Cenderawasih.
Pemusnahan mahkota burung Cenderawasih dilakukan oleh BBKSDA Papua pada 20 Oktober 2025.
Menurut Yenuson Rumaikeuw, penertiban terhadap kepemilikan mahkota yang berasal dari satwa dilindungi memang penting.
Namun, cara pemusnahan dengan membakar dianggap sangat tak pantas dan justru melecehkan nilai-nilai budaya masyarakat adat Papua.
"Saya mengutuk keras tindakan BBKSDA yang membakar simbol dan identitas orang Papua," kata Yenuson Rumaikeuw kepada media di Amban, Manokwari, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas orang asli Papua (OAP).
Membakar mahkota Cenderawasih, ucapnya, merupakan bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Papua.
Baca juga: Indahnya Kampung Ekowisata Patimburak Fakfak, Menyusur Hutan Mangrove Hingga Lihat Cenderawasih Raja
Tindakan itu juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
“Mahkota Cenderawasih tersebut seharusnya dimuseumkan sebagai warisan budaya dan identitas masyarakat Papua, bukan dimusnahkan," ujar Yenuson Rumaikeuw.
Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap BBKSDA Papua.
Yenuson pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak, budaya, dan wilayah adat masyarakat di seluruh Indonesia.
"Tuntutan ini agar hak dan kebutuhan masyarakat adat diatur dan diakomodir sesuai wilayah adat masing-masing, dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Baca juga: Senyum Mekar Mama-mama Suku Meyah Kala Pamer Cenderawasih Aromatics di Bazar Kemenkeu Papua Barat
Mengutip Tribun-Papua.com, Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi di Provinsi Papua, Daniel Toto, tindakan BBKSDA itu bukan bentuk pelecehan terhadap budaya Papua.
Ia menyebut upaya itu sebagai langkah tepat untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk burung cenderawasih.
Pemusnahan itu, ucapnya, atas permintaan pemilik barang bukti karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika mahkota Papua itu disimpan.
"Pemusnahan itu demi keamanan dan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Daniel Toto di Jayapura, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami konteks tindakan BBKSDA yang hanya melaksanakan tugas sesuai aturan perlindungan satwa liar.
"Kita jangan langsung salah paham. Pemusnahan itu bukan penghinaan terhadap simbol adat, tapi bagian dari upaya melindungi Cenderawasih agar tidak punah," katanya.
Ia meminta maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi
Daniel juga mengajak semua pihak untuk tidak memperkeruh situasi lewat media sosial.
"Saya mohon maaf bila peristiwa ini menimbulkan kesalahpahaman. Mari kita menjaga Cenderawasih, bukan hanya karena simbol adat, tetapi karena bagian dari kehidupan dan jati diri orang Papua," kata Daniel Toto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dewan Adat : Pemusnahan Mahkota Cenderawasih untuk Cegah Penyalahgunaan dan Perdagangan Ilegal
masyarakat adat
mahkota Cenderawasih
Yenuson Rumaikeuw
BBKSDA Papua
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
| Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara |
|
|---|
| DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas |
|
|---|
| Pemda dan Penegak Hukum Sepakat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi |
|
|---|
| Presma UNIPA Soroti Penggunaan Dana APBD dan Otsus oleh Yayasan Pendidikan di Papua |
|
|---|
| Donatus Nimbitkendik Harap Investor Korea Perhatikan Hak-hak Masyarakat Adat Fakfak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yenuson-Rumaikeuw-mengecam-keras-tindakan-BBKSDA-Papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.