Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Pabar Hadirkan 'Simpelkumpabar', Percepat Layanan di Papua Barat Daya

"Lewat aplikasi ini, organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor wilayah," ujar Piet Bukorsyom.

Kanwil Kemenkum Pabar
KEMENKUM DAN BAKESBANGPOL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat Daya mengenai pemanfaatan aplikasi "Simpelkumpabar", Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat Daya mengenai pemanfaatan aplikasi "Simpelkumpabar", Kamis (20/11/2025).

Aplikasi ini merupakan platform penerbitan surat keterangan badan hukum bagi yayasan dan perkumpulan.

Tim yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, diterima oleh Kepala Bakesbangpol Papua Barat Daya, Selvyana Sangkek.

Piet mengatakan Kanwil Kemenkum Paar menyediakan mekanisme layanan daring melalui simpelkumpabar.com. 

Hal ini untuk merespons tingginya jumlah permohonan surat keterangan badan hukum dari yayasan dan perkumpulan di Papua Barat Daya.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Ikut Webinar soal Pengaturan Tindak Pidana di Daerah

 

"Lewat aplikasi ini, organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor wilayah," ujar Piet Bukorsyom.

Dengan begitu, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi beban biaya pemohon.

Ia berharap koordinasi ini menghasilkan pemahaman bersama tentang penerapan "simpelkumpabar".

Piet juga mengharapkan partisipasi Bakesbangpol Papua Barat Daya untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai inovasi layanan berbasis digital tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kabid Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Pabar, Soleman Lilingan, memaparkan alur penggunaan aplikasi, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan surat keterangan badan hukum

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved