Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak di Sejumlah Rumah Sakit, Ini Alasan Tiga RS di Jayapura Papua

Irene Sokoy mulai merasakan sakit hebat pada Rabu dini hari. Sang ibu hamil dilaporkan ditolak di sejumlah rumah sakit di Jayapura, Papua

TribunWow.com/Aji
ILUSTRASI MENINGGAL - Seorang ibu hamil meninggal bersama bayi di kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kota dan Kabupaten Jayapura, Papua. Ia adalah Irene Sokoy, perempuan asal Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Manajemen Rumah Sakit Dian Harapan (RSDH) Jayapura membantah pernah menolak Irene Sokoy yang dirujuk dari RSUD Yowari.

Sejak awal, mereka telah mengedukasi petugas RSUD Yowari tentang kondisi layanan, ketersediaan dokter, dan ruang perawatan RSDH Jayapura.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 20 November 2025, RSDH menyebut Irene mengalami kondisi inpartu kala II lama dengan gawat janin. 

Hasil pemeriksaan bidan jaga RSDH, ruang NICU terisi penuh oleh delapan bayi, ruang kebidanan juga penuh, dan dokter spesialis obgyn sedang cuti. 

Untuk operasi darurat, RSDH mengatakan butuh waktu koordinasi tambahan untuk memanggil dokter spesialis anastesi mitra.

Menurut RSDH, keluarga Irene Sokoy pun menerima penjelasan itu sehingga membawa sang ibu hamil ke rumah sakit lain.

Baca juga: BKKBN Papua Barat: 10 Persen Target MBG di SPPG Diberikan ke Ibu Hamil, Menyusui dan Balita non-PAUD

Tak Pakai Sistem Rujukan

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, menyebut pasien datang ke tanpa melalui sistem Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. 

Rommy sempat menanyakan alasan RSUD Yowari tak memakai sistem rujukan terpadu yang sudah diwajibkan itu.

Menurutnya pasien langsung dirujuk beresiko karena rumah sakit rujukannya tidak mengetahui pasti keadaan pasien.

Antara lain soal obat apa saja yang dikonsumsi, diagnosanya apa, serta dapat perawatan apa.

Setelah ditolak di Rumah Sakit Dian Harapan dan RSUD Abepura, Irene Sokoy langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara. 

"Hanya kami yang memeriksa tanda-tanda vital (TTV) pasien saat keluarga mendaftar," ujar Rommy Sebastian.

Ia menyebut Irene adalah anggota penerima bantuan iuran (PBI) Kelas 3 yang tidak bisa naik kelas sesuai peraturan BPJS Kesehatan.

Petugas RS Bhayangkara, ucapnya, mengedukasi keluarga pasien soal peraturan itu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved