Sabtu, 23 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Raperda dan Ranperbup Raja Ampat

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat memberikan berbagai masukan teknis untuk dua regulasi Raja Ampat itu.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Raperda dan Ranperbup Raja Ampat
Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI REGULASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2025 melalui Zoom Meeting, Selasa (23/09/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2025.

Harmonisasi Raperda dan Raperbup itu dilakukan melalui Zoom Meeting, Selasa (23/09/2025).

Raperda yang dibahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025, sedangkan Ranperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah  Raja Ampat.

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan. 

Pertemuan itu dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Raja Ampat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Raja Ampat, serta Biro Hukum Setda Papua Barat Daya.

Pembahasan Raperda dan Raperbup tersebut berlangsung konstruktif.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Dampingi Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Manokwari

 

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat memberikan berbagai masukan teknis.

Antara lain soal terminologi hukum, sistematika, dan penyesuaian format sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pemerintah daerah Raja Ampat menerima dan berkomitmen menindaklanjuti  saran-saran tersebut.

Rapat itu ditutup oleh Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Hamid Badilah.

Ia berharap hasil harmonisasi dapat mempercepat finalisasi dan penetapan kedua regulasi daerah Raja Ampat itu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved