Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Pabar Diskusikan Kekayaan Intelektual di 2 Kampus di Sorong

Ini adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Papua Barat Daya.

Kanwil Kemenkum Pabar
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar edukasi, diskusi,dan konsultasi tentang pendaftaran kekayaan intelektual di dua kampus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar edukasi, diskusi, dan konsultasi tentang pendaftaran kekayaan intelektual di dua kampus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (20/11/2025).

Dua kampus itu adalah Universitas Nani Bili Nusantara Sorong dan Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong. 

Ini adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Papua Barat Daya.

Tim Kanwil Kemenkum Pabar dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Achmad Djunaidi.

Di Universitas Nani Bili Nusantara Sorong, tim dari Kanwil Kemenkum Pabar diterima oleh Wakil Rektor II, Steni Mubalus, bersama pejabat dan dosen. 

Di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, tim berdiskusi dengan Ketua LPPM, Hendra Sudirman, dan jajaran. 

Fokusnya soal pendaftaran hak cipta, desain industri, serta tata cara penyusunan dan pengajuan paten.

Baca juga: Kemenkum Pabar Hadirkan Simpelkumpabar, Percepat Layanan di Papua Barat Daya

 

"Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual dari kalangan akademisi," kata Adelchandra.

Ia pun berharap kegiatan yang sama bisa menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan karya ilmiah dan inovasi.

Harapan lainnya adalah mampu memperkuat ekosistem riset dan kreativitas di perguruan tinggi, serta memperluas akses layanan KI di Papua Barat Daya.

Hasilnya, ada empat (4) pendampingan atas permohonan paten sederhana dan teridentifikasi sejumlah karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk didaftarkan hak cipta.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi.

Karena itu, perlu didukung dan didampingi secara optimal untuk memastikan karya civitas akademika terlindungi secara hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved