DPR Papua Barat Gelar Rapat Paripurna Pukul 22.31 WIT, Kejar Target Penetapan 21 Ranperda
DPR Papua Barat melakukan rapat paripurna penetapan 21 Ranperda yang akan diajukan ke Jakarta.
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Ia menjelaskan, ranperda yang diajukan eksekutif maupun legislatif sesuai ketentuan Pasal 72 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ranperda tersebut dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan yang kemudian menjadi peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Mulai 20 Juli 3G Dimatikan, Telkomsel Harap Belasan Ribu Pelanggan Ganti Kartu
Baca juga: INILAH 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang Tuntas Dibahas, Menyangkut Hajat Hidup Warga Papua Barat
"Bapemperda telah memberikan persetujuan terhadap 21 ranperda," sebut dia.
Perlu diketahui, rapat paripurna dapat terselenggara setelah Bapemperda DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat menuntaskan pembahasan 21 ranperda.
Penggodokan produk hukum daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
Dari 21 ranperda, ada 15 merupakan usulan dari pemerintah provinsi. Sedangkan enam ranperda lainnya adalah inisiatif dari DPR Papua Barat.
Sebagai informasi, DPR Papua Barat akan melaksanakan rapat paripurna penutupan pembahasan dan penetapan 21 ranperda, Selasa (Hari ini, red).
(*)