Dinas Kearsipan akan Lakukan Audit Pengelolaan Kearsipan di Papua Barat
Dinas Kearsipan akan Lakukan Audit Pengelolaan Kearsipan di Provinsi Papua Barat, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat berencana melakukan audit tata kelola sistem kearsipan pemerintah daerah.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, Abdul Fatah mengatakan, audit atau pengawasan diselenggarakan setelah adanya bimbingan teknis beberapa waktu lalu.
Jadwal audit dikeluarkan oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Biasanya di Bulan September. ANRI audit ke semua kementerian/lembaga, dan provinsi ke semua OPD (Organisasi perangkat daerah)," ujar Abdul Fatah saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Tanya Data Korban Banjir Sorong, Kepala Distrik hingga RT Pontang panting
Baca juga: Sapa Warga Korban Banjir dan Longsor, Paulus Waterpauw Sebut Penyaluran Bantuan Berbasis Data
Ia menjelaskan, audit atau pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal.
Selain OPD, audit dari provinsi menyasar ke semua Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) se-Papua Barat.
"LKD kabupaten dan kota sudah kita undang kemarin," jelas dia
Abdul menerangkan, ada empat poin yang akan diaudit.
Meliputi regulasi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKK-AAD).
Kemudian, evaluasi aspek pembinaan guna mengetahui kinerja LKD di seluruh wilayah.
"Kita juga akan lihat tata kelola arsip, apakah sudah baik atau belum," ucap Abdul.
Pihaknya juga menilai soal ketersediaan sarana prasarana untuk menyimpan arsip-arsip pemerintah daerah seperti depot arsip.
Baca juga: IKF Kota Sorong Kesal Pernyataan Syafruddin, Sekertaris IKF: Stop Bikin Keruh Suasana
Baca juga: Massa Demo Minta Penyelesaian Masalah BBM hingga Banjir, Paulus Waterpauw: Saya Suka Cara Kritis Ini
Oleh sebabnya, OPD yang telah mengikuti bimbingan teknis diharapkan dapat mengimplementasikan sistem kearsipan yang baik dan benar.
Seperti tahapan penyusutan arsip yang sudah melampaui batas waktu retensi.
"Sosialisasi ke semua OPD dan LKD sudah selenggarakan sejak beberapa bulan lalu," tuturnya.
Abdul mengakui bahwa, pembenahan sistem kearsipan baru dilakukan setahun belakangan.
Apabila tidak segera ditangani, banyak arsip penting milik pemerintah daerah berpotensi hilang.
"Setelah saya menjabat setahun ini baru mulai benahi pelan-pelan," pungkas Abdul Fatah.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Abdul-Fatah-Kadis-Kerasipan-dan-Perpustakaan-Papua-Barat.jpg)