Perekaman KTP Elektronik di Manokwari Mencapai 87,8 Persen
Perekaman KTP Elektronik di Manokwari Mencapai 87,8 Persen jumlah penduduk Manokwari yang wajib miliki KTP elektronik sebanyak 138 ribu lebih penduduk
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
"Kita akan kejar 18 ribu penduduk yang belum merekam itu," kata Rustam.
Ia melanjutkan, Disdukcapil tak hanya fokus meningkatkan pencapaian perekaman KTP elektronik melainkan data penduduk non aktif kurang lebih 98 ribu.
Kategori penduduk non aktif menurut sistem, adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas tapi belum merekam KTP elektronik.
Padahal, mereka sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ribuan data ini akan diverifikasi ulang guna memastikan keberadaan penduduk tersebut.
"Ada NIK tapi belum rekam e-KTP. Apakah mereka ada di Manokwari atau tidak ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, ribuan data non aktif ini dapat dikategorikan sebagai data sampah yang nantinya dihapus dari sistem Disdukcapil Manokwari setelah dikroscek ke lapangan.
"Kalau sudah tidak ada di Manokwari ya kita coret. Bisa saja ada yang sudah meninggal," terang Rustam.
Ia menambahkan, penerbitan akta kelahiran hingga semester I tahun 2022 mencapai 72,75 persen atau meningkat sebanyak 7 ribu akta kelahiran.
(*)