Apotek di Manokwari Patuhi Instruksi Kemenkes, Layanan Sirop Dialihkan ke Tablet
Hal ini berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang masih ditelusuri Kemenkes dan BPOM
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sejumlah apotek di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat telah menerapkan instruksi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan sementara penjulan obat sirop kepada masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang masih ditelusuri Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak terkait lainnya.
Apoteker K24 Manokwari, Allum mengatakan, layanan pembelian obat sirop dialihkan menjadi obat tablet atau puyer sembari mengedukasi masyarakat terkait adanya larangan sementara waktu.
"Kita bilang, tong (kita) sudah tidak jual lagi (Obat sirop). Jadi, diganti dengan tablet saja," kata Apoteker K24, Allum saat ditemui awak media di Jalan Merdeka, Manokwari, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Ratusan Kasus Gagal Ginjal Akut, Jokowi Perketat Pengawasan Industri Obat di Indonesia
Baca juga: BPOM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran di Indonesia, Berikut Daftarnya
Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Terapkan Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup
Hal senada diungkapkan Apoteker Sejahtera Farma, Marchelina Eka Pratiwi.
Marchelina menuturkan, pihaknya hanya melayani pembelian obat siro jika ada resep langsung dari dokter.
Ia juga memastikan bahwa lima jenis obat sirop yang telah ditarik BPOM dari peredaran tidak akan dijual kepada masyarakat.
Kelima obat sirop itu, Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirop (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Lima jenis obat sirop itu tidak akan kita jual ke masyarakat," tegas Marchelina Eka Pratiwi selaku pemilik apotek.
Baca juga: IDAI Papua Barat Imbau Masyarakat Tetap Waspada, Ikuti Anjuran Kemenkes
Baca juga: Ketua IDAI Papua Barat: Setop Minum Obat Sirup Walau Ada Stok di Rumah
Ia menilai bahwa Kemenkes terburu-buru mengeluarkan instruksi larangan sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek.
Semestinya, Kemenkes menunggu hasil penyelidikan bersama BPOM terkait penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Menurut dia, instruksi tersebut berdampak signifikan terhadap industri farmasi karena kebanyakan konsumen lebih cenderung memilih obat sirop dibandingkan tablet.
Kendati demikian, sebagai tenaga kesehatan, ia tetap mematuhi instruksi yang dikeluarkan Kemenkes.
"Dari sirop paracetamol akhirnya merembes ke semua jenis sirop. Sebenarnya, tunggu hasil penyelidikan BPOM dulu, baru keluarkan instruksi," kata Apoteker lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Baca juga: Kemenkes Keluarkan Larangan Penjualan Sementara Obat Sirup di Semua Apotek
Baca juga: Jika Ada Obat Sirup di Rumah, Sebaiknya Tak Dikomsumsi Dulu, Kata Kemenkes
Tak hanya apotek, pihak Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Manokwari khususnya pada ruangan Poli Anak tidak lagi memberikan layanan obat sirop.
Hal itu dialami seorang warga Manokwari, Agnes Sapari (33), saat membawa anaknya berobat.
Agnes menerima resep obat tablet dari dokter.
Dokter juga menjelaskan bahwa obat sirop sementara waktu tidak boleh dikonsumsi karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, tong ikut saja anjuran dokter. Tong juga takut kenapa-kenapa dengan tong punya anak to," pungkas Agnes Sapari.(*)