Politisi Sarankan Pemda Manokwari Libatkan KPAI Godok Perda Perlindungan Anak

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
REGULASI - Ketua DPW Partai Ummat Papua Barat, Jemmy Morin menyarankan agar pembentukan perda perlindungan bagi anak harus melibatkan KPAI. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan. 

Mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga politisi mendesak agar pemerintah daerah bersama DPRD Manokwari segera merumuskan regulasi perlindungan anak.

Ketua DPW Partai Ummat Papua Barat, Jemmy Morin menyarankan pembentukan peraturan daerah (Perda) perlindungan anak harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar substansi perda tepat sasaran.

"KPAI, DPRD dan pemkab harus duduk sama-sama tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Harus bersinergi untuk melihat dan membahas persoalan pencabulan terhadap anak," kata Jemmy Morin saat ditemui Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Jumat (11/11/2022) siang.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, DPRD Manokwari Dorong Regulasi Perlindungan Anak

Baca juga: KNPI Papua Barat Kutuk Tindakan Pencabulan Anak yang Masih Marak di Manokwari, Minta Polisi Proses

Menurutnya, apabila kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi dan tidak tertangani dengan baik, berimbas pada masa depan anak-anak.

"Masa depan anak-anak bisa hancur. Jadi kita sama-sama mendorong agar ada sebuah regulasi yang memang konsen membahas masalah yang menimpa anak," ujarnya.

Baca juga: Kapolresta Manokwari Beri Instruksi Tegas, Kasus Pencabulan Anak Harus Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Kasus Pencabulan dan Rudapaksa Anak Tinggi di Manokwari, DPRD Minta Dinas Bersikap Tegas

Pelaku kekerasan terhadap anak, kata Jemmy Morin, harus diberikan hukuman yang berat sesaui dengan apa yang mereka perbuat.

"Kalau saya itu 10-15 tahun penjara. Agar ada efek jera," ungkapnya.

Ia mengutuk tindakan tersebut dan berharap kasus-kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak berakhir di meja perdamaian atau diselesaikan secara adat.

"Jadi saya harap teman-teman di penegak hukum juga dapat melihat hal ini. Berikan hukuman yang berat bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.

Baca juga: Kepala Suku Besar Arfak Minta Pelaku Cabul dan Rudapaksa di Manokwari Diberi Sanksi Tegas

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari mencatat jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Manokwari mengalami peningkatan.

Sejak Januari hingga Oktober 2022, kepolisian setempat menerima 18 laporan kasus.

"Dari 18 kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini kita suda P21 adalah tujuh laporan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved