Kasus Kekerasan Anak Tinggi, DPRD Manokwari Dorong Regulasi Perlindungan Anak
Sejak Januari hingga Oktober 2022, kepolisian setempat menerima 18 laporan kasus
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mendorong pembentukan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Sebab, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur terus mengalami peningkatan.
"Saya sangat setuju kalau ada regulasi atau perda," kata Anggota DPRD Manokwari, Erni Sosang saat ditemui Tribunpapuabarat.com di kediamannya, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Realisasi DAK Non Fisik PPA Manokwari Nihil, Menteri: Tahun 2023 Tidak Dialokasikan
Baca juga: Kasus Kekerasan dan Pencabulan terhadap Anak Tinggi, Kapolres Manokwari: Rata-rata Takut Lapor
Ia juga menyarankan agar stakeholder terkait perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus.
Tugasnya adalah mengawal setiap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur diselesaikan melalui jalur hukum positif bukan jalur adat.
"Supaya kasus kekerasan kepada anak-anak, bisa sampai di pengadilan. Tidak ada lagi lewat jalur damai atau adat," tegas Erni Sosang.
Baca juga: Kasus Ayah Setubuh Anak Kandung Kembali Terjadi di Manokwari Papua Barat
Baca juga: Tren Kasus Kekerasan di Manokwari Naik, Peksos Papua Barat: Pemerintah Harus Serius
Ia menilai, penyelesaian kasus kekerasan anak melalui jalur adat atau jalur damai tidak memberikan efek jerah kepada pelaku.
Upaya tersebut justru menjadi bumerang pada masa mendatang, karena pelaku tidak dijerat sanksi hukum yang setimpal.
Sehingga, besar kemungkinan pelaku dapat melakukan hal yang sama terhadap calon korban lainnya.
"Kalau kami sebagai perempuan dan juga seorang ibu, kalau bisa ya pelaku ini dikebiri," tegas Erni Sosang.
Baca juga: Aktivis Ini Beberkan Fakta fakta mengejutkan Terkait Kasus Kekerasan Perempuan di Papua Barat
Baca juga: Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Papua Barat Naik, Aktivis: Pelakunya ada Oknum Polisi
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari mencatat jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Manokwari mengalami peningkatan.
Sejak Januari hingga Oktober 2022, kepolisian setempat menerima 18 laporan kasus.
"Dari 18 kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini kita suda P21 adalah tujuh laporan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti.(*)