Pemilu 2024
Pembentukan KPU Papua Barat Daya Terhambat, Padahal Tahapan Pencalonan Anggota DPD Sudah Dimulai
Tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI belum dapat melibatkan Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pembentukan kepengurusan KPU Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua terhambat menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut diakui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (6/12/2022).
"Kami belum bisa membentuk KPU di 4 DOB (daerah otonomi baru) tersebut tanpa perppu disahkan," kata Idham Holik.
Selain Papua Barat Daya, tiga DOB baru di Papua adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu merupakan dasar hukum untuk pembentukan kepengurusan KPU.
Ia mengatakan Perppu Pemilu itu belum diundangkan meskipun tahapan pencalonan anggota DPD sudah dimulai pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Wisata Papua Barat Daya di Kota Sorong dan Sekitarnya, Ada Taman Burung Aimas hingga Pulau Doom
Tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI belum dapat melibatkan Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.
UU Pemilu yang belum direvisi masih mengatur bahwa pemilu, termasuk untuk anggota DPD, hanya di 34 provinsi.
"Dalam Pasal 3 UU Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Jadi, kami tetap menunggu perppu untuk membentuk KPU di provinsi DOB," kata Idham Holik.
Karena itu, KPU RI telah membuat perencanaan soal pembentukan KPU di DOB baru Papua.
"Kami tetap menunggu Perppu Pemilu disahkan. Pengesahan Perppu Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Idham Holik.
Ia mengatakan KPU RI harus melakukan kalkulasi ulang tergantung kapan Perppu Pemilu disahkan.
"Ketika perppu sudah disahkan, kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," katanya.
Baca juga: Soal 7 Nama Usungan MRP untuk Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Begini Komentar Yanto Ijie
Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur sudah siap pada level perencanaan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim segera mengirimkan draf Perppu Pemilu kepada Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.
Staf khusus Bidang Politik dan Media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya, Kamis (1/12/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan berproses Perppu Pemilu masih "on the track". "Insya Allah, dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.
Baca juga: Nama Calon Pj Gubernur Papua Barat Daya Disebut, Plt Sekda: Sudah Diserahkan ke Presiden 27 November
Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi menyusul dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu Pemilu hanya butuh diteken Presiden RI untuk menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.
Faktanya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu.
Pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua"