Provinsi Papua Barat Daya
Peresmian dan Pelantikan Pj Gubernur Papua Barat Daya Dipercepat, Yanto Ijie: Minggu Ini
"Menurut informasi, peresmian dan pelantikan dipercepat dalam minggu ini. Ya mungkin satu dua hari ke depan," kata Yanto Amus Ijie
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Juru bicara tim deklarator pemekeran Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meresmikan dan melantik penjabat gubernur provinsi ke 38 di Indonesia dalam waktu dekat.
Meski demikian, pihaknya belum menerima undangan resmi dari pemerintah pusat.
"Menurut informasi, peresmian dan pelantikan dipercepat dalam minggu ini. Ya mungkin satu dua hari ke depan," kata Yanto Amus Ijie saat diwawancara Tribunpapuabarat.com di Sorong, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Soal 7 Nama Usungan MRP untuk Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Begini Komentar Yanto Ijie
Baca juga: Berikut 12 Agenda Utama Kesiapan Penyelengaraan Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya
Selaku ketua tim deklarator, ia mengapresiasi pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, karena konsisten dan komitmen dalam mempercepat hadirnya provinsi yang ke-38 di Indonesia dan ke-6 di Tanah Papua.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargan kepada Bapak Presiden serta seluruh jajarannya termasuk Bapak Menteri Dalam Negeri dan juga pimpinan DPR RI yang bekerja keras menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Yanto Amus Ijie.
Ia melanjutkan, tim deklarator dan presidium memegang teguh dan meyakini janji Presiden bahwa siapapun yang akan menjabat sebagai penjabat Gubernur di wilayah Papua maupun Papua Barat Daya adalah orang asli Papua.
Komitmen itu yang kemudian masyarakat seluruh Papua Barat Daya memberikan apresiasi.
Baca juga: Yanto Amus Ijie: Papua Barat Daya Bukan Milik Kelompok Tertentu, Politisi Jangan Bikin Opini Liar
Baca juga: Sejarah Awal Pembentukan Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie Sebut Satu Nama Aktor Utama
Sebab, Provinsi Papua Barat Daya ini sesungguhnya hadir dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Bapak Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri untuk mari bersama-sama kita menjaga dan mendukung eksistensi dari pada UU Otsus Papua," jelas Yanto Amus Ijie.
Ia menerangkan, pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan bersamaan dengan peresmian Provinsi Papua Barat di Jakarta.
Tim deklrator pemekaran berharap, penjabat yang nantinya ditunjuk dapat memperhatikan kebijakan afirmatif sesuai amanah UU Otsus Papua.
Baca juga: ASN Pemprov Papua Barat Siap Pindah ke Papua Barat Daya, Ini Jumlah dan Mekanismenya
Tim deklrator juga akan mengawal jalannya roda pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya agar dapat berjalan sesuai keinginan masyarakat di Papua Barat Daya.
"Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapapun para elit yang kemudian membawa kepentingan untuk menghasut para penjabat gubernur yang akan datang," pungkas Yanto Amus Ijie. (*)