Imigrasi Manokwari

Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari Paparkan Capaian Kinerja Positif selama 2022

"Beragam inovasi pelayanan kita coba berikan. Tahun 2023 kita pertahankan bahkan tingkatkan," kata Iman Teguh Adianto

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
CAPAIAN KINERJA - Kakanim Manokwari, Iman Teguh Adianto (dua dari kanan) sedang memaparkan kinerja selama tahun 2022 dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menunjukkan kinerja positif dalam tugas keimigrasian di wilayah kerjanya.

Torehan kinerja positif tersebut menjadikan Kantor Imigrasi Manokwari mengalami peningkatan status dari kelas II menjadi kelas I.

"Beragam inovasi pelayanan kita coba berikan. 2023 kita pertahankan bahkan tingkatkan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Sukses SIMALEO, Kantor Imigrasi Manokwari Luncurkan Program Unggulan Jajan Papeda pada 2023

Baca juga: Program Inovasi Imigrasi Manokwari SIMALEO Disambut Antusias Masyarakat

Ia menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami surplus selama tahun 2022 dari target Rp 2.183.750.000.

Melalui penerbitan beragam dokumen keimigrasian, PNBP berhasil terkumpul di akhir tahun sebanyak Rp 2.978.858.000.

Penerbitan dokumen keimigrasian terdiri dari paspor, izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

"Tahun lalu (2021) juga kita melebihi target penerimaan. Tapi tahun 2022 lebih banyak penerimaan," papar Iman Teguh Adianto.

Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Manokwari

Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat

Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menerbitkan 1.731 paspor yang didominasi 1.601 paspor biasa 48 halaman.

Jumlah penerbitan paspor tahun 2022 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya 540 paspor diterbitkan.

"Pandemi sudah mulai redup, orang-orang mulai bepergian lagi. Jadi, banyak paspor yang diterbitkan," tutur Iman Teguh Adianto.

Selain paspor biasa, kata dia, penerbitan paspor elektronik 48 halaman terhitung sejak 11 November hingga 31 Desember 2022 sebanyak 130 paspor elektronik.

Paspor elektronik dilengkapi dengan chip, dan biaya penerbitan lebih mahal ketimbang paspor biasa.

"Paspor biasa Rp 350 ribu, kalau paspor elektronik Rp 650 ribu," ujar dia.

Baca juga: Sosialisasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Imigrasi Manokwari: Sekarang Tidak Bisa Lagi Overstay

Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Gelar Refleksi Akhir Tahun, Berikut Pencapaiannya

Untuk izin tinggal kunjungan (ITK),  ada 31 pemohon perpanjangan izin tinggal sepanjang 2022.

Terhitung 6 Januari 2023, hanya ada lima pemegang ITK.

Selanjutnya, penerbitan izin tinggal terbatas sepanjang 2022 yakni 1.155.

Kemudian, izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan selama tahun 2022 hanya dua dokumen.

Sehingga, total pemegang ITAP di wilayah kerja Kanim Manokwari tercatat 22 orang.

"Kita juga mengawasi kedatangan kapal luar negeri. Tahun ini ada 112 kapal yang datang," ujar Iman Teguh Adianto.

Baca juga: Silmy Karim Resmi jadi Dirjen Imigrasi, Menkumham Ingatkan Lima Hal yang Harus Ditindaklanjuti

Baca juga: Kantor Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor SIMALEO di Manokwari City Mall

Tingkatkan Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.

Warga negara asing (WNA) yang diizinkan masuk ke wilayah kerja Kanim Manokwari hanyalah WNA yang memberikan nilai manfaat seperti para investor dan wisatawan.

Selama berada di teritorial Indonesia, pergerakan orang asing selalu diawasi petugas imigrasi.

"Kita tidak toleransi pelanggaran keimigrasian, pasti kita tindak tegas kalau terbukti salah," pungkas Iman Teguh Adianto.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Kelas I Non TPI Manokwari meliputi Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan  Kabupaten Teluk Wondama.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari beralamat di Jalan Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi Arfai II, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved