KPK Tangkap Lukas Enembe

Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atau setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat di kegiatan OPM harus diusut tuntas...,"

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

Wenda merupakan nama marga di Papua.

Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022..

Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved