Mata Lokal Memilih

Pengajuan Sengketa Pemilu Bisa Online, Bawaslu Papua Barat Sosialisasi ke Peserta Pemilu 2024

Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menggelar sosialisasi tentang penyelesaian sengketa Pemilu.

|
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN JULIAN RAUBABA
SOSIALISASI - Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menggelar sosialisasi tentang penyelesaian sengketa Pemilu yang berlangsung pada salah satu hotel di Manokwari, Kamis (9/02/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menggelar sosialisasi tentang penyelesaian sengketa Pemilu.

Sosialisasi berlangsung di sebuah hotel di Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (9/02/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad menjelaskan, sasaran dari kegiatan ini ditujukan kepada para peserta Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Minta Ada Jaminan Hak Politik Kaum Minoritas pada Pemilu 2024

Nurlaila Muhammad berharap, kegiatan ini mampu menyamakan persepsi mekanisme alur penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu.

"Kami harap peserta bisa memahami alur penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu Provinsi," kata Nurlaila Muhammad kepada TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Akan Sosialisasikan Produk Hukum Terbaru soal Pemilu 2024

Sejauh ini, ucapnya, mekanisme penyelesaian sengekta Pemilu sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022.

Selain itu, Bawaslu juga menyiapkan aplikasi khusus yang digunakan untuk pengajuan laporan sengketa, yakni Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

"Jadi pengajuan sengketa bisa melalui aplikasi, tetapi untuk penyelesaian sengketa tetap hadir di kantor," ungkapnya.

"Misalnya yang mengajukan sengeketa di luar Manokwari, bisa diajukan melalui online, tetapi untuk penyelesaian harus tetap di kantor," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved