Pemilu 2024
PKS Pegaf Tutup Penjaringan Tahap II Bakal Caleg DPD, 9 Orang Siap Bertarung Menuju Pemilu 2024
Ketua tim penjaringan, Maikel Saiba, menyebut tim bakal memverifikasi seluruh kelengkapan dokumen bakal caleg kemudian didaftarkan ke KPU.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribunpapuabarat.com, Marvin Raubaba
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sembilan bakal calon legislatif DPD PKS Kabupaten Pegunungan Arfak dari dua daerah pilihan (dapil) resmi terdaftar pada penjaringan tahap dua yang ditutup pada Jumat (10/02/2023).
Ketua tim penjaringan, Maikel Saiba, menyebut tim bakal memverifikasi seluruh kelengkapan dokumen bakal caleg kemudian didaftarkan ke KPU.
"Kami akan sortir kembali dokumen bakal caleg dan didaftarkan ke KPU pada April nanti," kata Maikel Saiba.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD PKS Pegaf, Jemsi Saiba, mengapresiasi kinerja tim penjaringan yang telah berupaya maksimal dalam merekrut bakal caleg, sejak penjaringan tahap satu 13 Januari lalu.
Jemsi mengatakan satu dari dua anggota DPRD Pegaf Fraksi PKS telah mendaftar kembali.
Baca juga: Anggota Fraksi PKS DPRD Pegaf Wajib Daftar Ulang, Jemsi Saiba: Supaya Diakomodir ke Pemilu 2024
Satunya lagi, hingga penutupan masa penjaringan, tidak membangun komunikasi untuk kembali mendaftarkan diri sebagai bakal caleg PKS.
"Minggu depan juga akan diproses surat pergantian antarwaktu (PAW) sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku," kata Maikel Saiba.
Jika ada anggota yang melanggar kode etik partai, ucapnya, akan menerima konsekuensi karena tidak menghargai partai yang membesarkannya sebagai anggota DPR.
Karena itu, Maikel Saiba berpesan kepada para kader serta bakal caleg fraksi PKS agar tetap kompak dan solid untuk bertarung di Pemilu 2024. (*)
Baca juga: Anak Pencipta Logo Pemprov Papua Barat Daftar Jadi Bakal Caleg di Partai Ummat
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.