Mata Lokal Memilih

Berikut Pembagian 14 Dapil DPRD Jawa Timur dengan 120 Kursi pada Pemilu 2024, Kota Surabaya 8 Kursi

Tersedia 120 untuk DPRD Jawa Timur yang terbagi menjadi 14 Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. Tersedia 120 untuk DPRD Jawa Timur yang terbagi menjadi 14 Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tersedia 120 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jawa Timur terbagi menjadi 14 Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Jawa Timur tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Ini Pembagian 12 Dapil DPRD Banten dengan 100 Kursi pada Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang 26 Kursi

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kota Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur yang masuk Dapil 1 tersedia hanya delapan kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil Jawa Timur 9 dan 14 dengan masing-masing tersedia 12 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Jawa Timur 2, 8 dan 11 dengan masing-masing tersedia enam kursi.

Baca juga: Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Maluku dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Ambon 9 Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Jawa Timur, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Jawa Timur 1 : 8 kursi

- Kota Surabaya

B. Dapil Jawa Timur 2 : 6 kursi

- Kabupaten Sidoarjo

C. Dapil Jawa Timur 3 : 9 kursi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved