Mata Lokal Memilih

Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Ambon dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Sarimau 16 Kursi

Dapil DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat dengan jumlah kursi sebanyak 35 pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. Dapil DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat dengan jumlah kursi sebanyak 35 pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Ambon tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Maluku dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Ambon 9 Kursi

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kota Ambon dengan 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 Kota Ambon dengan tersedia tujuh kursi.

Baca juga: DPRD Maluku Utara Terbagi 5 Dapil, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapilnya pada Pemilu 2024

Berikut Pembagian Dapil DPRD Kota Ambon dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 Kota Ambon : 7 kursi

- Kecamatan Sirimau A

1. Kel. Rijali

2. Kel. Amantelu

3. Kel. Karang Panjang

4. Kel. Waihoka

5. Kel. Batu Meja

6. Kel. Batu Gajah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved