Mata Lokal Memilih
Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Surabaya dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Pembagian Dapil DPRD Kota Surabaya terbagi menjadi lima Dapil dengan total kursi sebanyak 50 pada Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-DPRD.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Surabaya terbagi menjadi lima Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Surabaya tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Berikut Pembagian 14 Dapil DPRD Jawa Timur dengan 120 Kursi pada Pemilu 2024, Kota Surabaya 8 Kursi
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 Kota Surabaya dengan 12 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 4 Kota Surabaya dengan tersedia sembilan kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Kota Pekanbaru dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Berikut Pembagian Dapil DPRD Kota Surabaya dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 Kota Surabaya : 10 kursi
- Kecamatan Tegalsari
- Kecamatan Genteng
- Kecamatan Gubeng
- Kecamatan Simokerto
- Kecamatan Bubutan
- Kecamatan Krembangan
Baca juga: Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Solo dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Dapil Jebres 12 Kursi
B. Dapil 2 Kota Surabaya : 11 kursi