Mata Lokal Memilih
Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Sambas Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Dapil DPRD Sambas terbagi sebanyak tujuh Dapil dengan kuota 45 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-DPRD.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sambas terbagi sebanyak tujuh Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Sambas tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Terdapat empat Dapil yang masing-masing tersedua tujuh kursi, di antaranya Dapil Sambas 1, 2, 6, dan 7.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Sambas 5 dengan hanya tersedia lima kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Pontianak Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sambas, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sambas 1 : 7 kursi
- Kecamatan Sambas
- Kecamatan Subah
- Kecamatan Sajad
B. Dapil Sambas 2 : 7 kursi
- Kecamatan Tebas
- Kecamatan Sebawi
Baca juga: PROVINSI IKN, Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Kaltim dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
C. Dapil Sambas 3 : 5 kursi