Insenerator Berizin Siap Beroperasi Tahun Ini, DLH Papua Barat: Solusi Limbah Medis
metode pembakaran sampah memakai insenerator dianggap menjadi solusi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti limbah medis.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Di balik kelebihan insenerator itu, ia mengaku kesulitan dengan biaya operasionalnya yang cukup menguras kantong.
Disebutkannya, dalam 10 hari masa uji coba, pihaknya menghabiskan sekitar 15.000 liter solar yang jika dirupiahkan mencapai Rp 330 juta.
Baca juga: Berawal Bimbingan Dosen, Mathias Kini Sukses Tekuni Usaha Pengolahan Limbah Kelapa
Setelah resmi beroperasi, pihaknya akan mengenakan tarif retribusi tiap kali pembakaran.
Adapun limbah B3 medis meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan logam berat yang tinggi.
Menurut dia, karena mengandung bahan berbahaya dan beracun, penanganan limbah medis mesti dikawal ketat dengan proses yang tepat, agar tidak kembali membahayakan lingkungan.
"Makanya tiap pengoperasian insenerator seharusnya wajib ada izin dari KLHK," ujar Grace Dharmawati Timang. (*)
insenerator
incinerator
Dinas Lingkungan Hidup
DLH Papua Barat
Papua Barat
Grace Dharmawati Timang
limbah medis
sampah medis
Irjen Jhonny Isir Pastikan Manokwari Konsusif Pascaaksi Sekelompok Warga |
![]() |
---|
Kemenag Papua Barat Sambut Kerja Sama dengan RRI Manokwari |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang 'Gandeng' Puskesmas Degen di Fakfak |
![]() |
---|
Gubernur Mandacan Pastikan Proyek Pelebaran Ruas Jalan Maruni-Maripi Rampung 2026 |
![]() |
---|
ASN Kemenag Papua Barat 'Sulap' Lahan Kosong Jadi Apotek Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.