Insenerator Berizin Siap Beroperasi Tahun Ini, DLH Papua Barat: Solusi Limbah Medis

metode pembakaran sampah memakai insenerator dianggap menjadi solusi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti limbah medis.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
LIMBAH MEDIS - Tampak insenerator yang berdiri di atas tanah seluas 1 hektar di TPA Manokwari, Selasa (14/2/2023). Insenerator dihibahkan KLHK kepada Pemprov Papua Barat dan pada tahun ini siap beroperasi segera setelah izin operasi dikeluarkan KLHK. 

Di balik kelebihan insenerator itu, ia mengaku kesulitan dengan biaya operasionalnya yang cukup menguras kantong.

Disebutkannya, dalam 10 hari masa uji coba, pihaknya menghabiskan sekitar 15.000 liter solar yang jika dirupiahkan mencapai Rp 330 juta.

Baca juga: Berawal Bimbingan Dosen, Mathias Kini Sukses Tekuni Usaha Pengolahan Limbah Kelapa

Setelah resmi beroperasi, pihaknya akan mengenakan tarif retribusi tiap kali pembakaran.

Adapun limbah B3 medis meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan logam berat yang tinggi.

Menurut dia, karena mengandung bahan berbahaya dan beracun, penanganan limbah medis mesti dikawal ketat dengan proses yang tepat, agar tidak kembali membahayakan lingkungan.

"Makanya tiap pengoperasian insenerator seharusnya wajib ada izin dari KLHK," ujar Grace Dharmawati Timang. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved