Polisi Limpahkan 2 Tersangka Pembunuh Anggota Brimob Brigpol YFS ke Jaksa, Ada Peran 'Bocah Hebat'

Kasus pembunuhan anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, akhirnya sampai juga di tangan jaksa setelah empat tahun lebih berproses di kepolisian.

Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HANS ARNOLD KAPISA
KETERANGAN PERS - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya (tengah) memberikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan anggota Brimob, dalam konferensi pers di markas Polresta Manokwari, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan (YFS), anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, akhirnya sampai juga di tangan jaksa setelah empat tahun lebih berproses di kepolisian.

"Pada Rabu (1/3) kemarin, resmi kami melakukan pelimpahan (tahap II) terhadap dua tersangka berinisial ARP dan AAP bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), di markas Polresta Manokwari.

Baca juga: Pihak Keluarga Korban Pembunuhan Tuntut Penyelesaian Adat Kasus Suami Bunuh Istri di Kaimana

Ia mengatakan, tahap II kasus pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan itu dilakukan setelah tim penyidik Polda Papua Barat menerima pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap atau P-21.

"Saya sempat meneteskan air mata, ketika menerima P-21 dari jaksa, karena kasus ini butuh waktu panjang untuk mengungkap para tersangka yang terus berdalih dengan berbagai cara," ujar Kombes Novia Jaya dengan nada sedih.

Ia mengatakan, bahwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan ini terungkap atas peran aktif seorang bocah laki-laki atau saksi kunci.

Bahkan, saksi tersebut dinilai membantu polisi dalam proses rekonstruksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Kesaksian bocah laki-laki yang adalah anak sulung dari Alm. Brigpol Yohanes F Siahaan, membuka tabir kejahatan yang melibatkan ibu kandungnya sendiri (tersangka ARP) yang tega melakukan tindakan pembunuhan bersama-sama pamannya sendiri (tersangka AAP) terhadap Alm ayahnya," kata Novia Jaya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Babak Baru, Suami Bunuh Istri di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Sepele

Praperadilan

Lebih lanjut, Novia Jaya juga mengatakan bahwa sejak penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sorong, para tersangka sempat melakukan upaya hukum praperadilan hingga melibatkan lebih dari 30 pengacara.

"Tapi, saya yakin bahwa Allah SWT berpihak pada kebenaran, sehingga upaya hukum praperadilan itupun ditolak oleh pihak pengadilan setempat," ucapnya mengisahkan.

Ia lalu berharap kasus tersebut dapat segera berproses pada penuntutan di jaksa hingga ke meja pengadilan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembangunan Brigpol Yohanes F Siahaan ini.

"Akan berkembang di fakta persidangan, bahwa ada tiga orang lainnya berdasarkan keterangan saksi kunci, yang diduga bersama-sama dengan tersangka ARP dan APP saat melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Brigpol Yohanes F Siahaan," ujarnya.

Baca juga: 1 Anggota Brimob Tewas Diserang OTK di Papua, Kapolda Geser Personel ke Jayawijaya

Saksi Kunci

Bocah laki-laki yang adalah saksi kunci kematian tak wajar Brigpol Yohanes F Siahaan ini sudah berada dalam pengawasan LPSK dan Komnas Perlindungan Anak.

Adapun keteranhan Kombes Pol Novia Jaya, mengisahkan peran bocah laki-laki kala itu masih berusia 4 tahun saat peristiwa pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan, pada 29 Agustus 2018 di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10, Kota Sorong.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved