Mata Lokal Memilih

Cek Pembagian 9 Dapil DPRD Kabupaten Gresik di Pemilu 2024, Total Ada 50 Kursi

Simak pembagian dapil di DPRD Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024.

Penulis: redaksi | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis TribunJogja
Ilustrasi Pemilu - Simak pembagian dapil di DPRD Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gresik tersedia 50 kursi.

Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Gresik terdiri dari sembilan dapil.

Baca juga: Pembagian 5 Dapil DPRD Kabupaten Lamongan di Pemilu 2024, Dapil 2 Kursi Terbanyak

 

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1, 3, 4, dan 9 Kabupaten Gresik yang tersedia tujuh kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada dapil 8 Kabupaten Gresik yang tersedia tiga kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Gresik dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Kebomas
  2. Gresik

B. Dapil 2 ada 5 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Duduksampeyan
  2. Cerme

C. Dapil 3 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Kedamean
  2. Menganti
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved