Kemenkumham Papua Barat

Permudah Layanan Legislasi Dokumen, Kemenkumham Papua Barat Sosialisasikan Apostille di Kota Sorong

Kemenkumham Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai legalisasi apostille atau dokumen.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT
Foto bersama usai Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai legalisasi apostille atau dokumen oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, pada Kamis (09/03/2023) pagi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai legalisasi apostille atau dokumen.

Acara yang bertujuan untuk mempermudah layanan legalisasi dokumen berlangsung, di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, pada Kamis (09/03/2023) pagi.

Acaara ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

“Legalisasi apostille ini sangat dibutuhkan, dan tentu kita berkomitnen memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri guna memperoleh keabsahan dokumen,” ujarnya.

Baca juga: IPK-IKM Meningkat, Ombudsman Harap Kemenkumham Jadi Pioner Standar Layanan Publik di Papua Barat

Ia mengungkapkan, Indonesia telah menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Menghapuskan Persyaratan Legalisasi Bagi Dokumen Publik Asing.

Selanjutnya disebut Konvensi Apostile dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.

“Konvensi Apostille dibentuk untuk mengatasi permasalahan penghapusan syarat legalisasi dokumen publik asing ini. Dengan adanya konvensi ini maka prosedur formal legalisasi akan disederhanakan, karena mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah,” jelasnya.

"Selain itu, dokumen publik yang telah dilengkapi Apostille akan diterima oleh negara-negara anggota perjanjian. Melihat manfaat ini, bahwa proses legalisasi di Indonesia akan lebih cepat dan mudah, maka Indonesia mengaksesi perjanjian Apostille,” imbuhnya.

Baca juga: Semarak Hari Bakti ke-59 Pemasyarakatan, Jajaran Kemenkumham Papua Barat Tanding Bulutangkis

Taufiqurrakhman menerangan, dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan.

“Selain itu persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri, seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya,” lanjutnya.

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat di Kota Sorong tentang apostille.

“Saya berharap dengan diadakannya Sosialisasi Apostille dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya untuk bapak/ibu yang hadir pada kesempatan ini mengenai apostille. Semoga kegiatan ini membawa berkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita," ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Dampingi Tim Sekretariat Komisi III DPR Kunjungi PT dan Polda Papua Barat

Sementara itu, dalam laporannya sebagai panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing atau Konvensi Apostile.

“Ini juga memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat OPHI Ditjen AHU, Grace dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Jerry Gembenop.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved