Tersangka Pemilik Hampir 100 Paket Ganja dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kaimana 

Setelah pengembangan oleh Polres Kaimana, OJS mengakui menyimpan 90 paket ganja kering di rumahnya.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kasat Narkoba Polres Kaimana Ipda Andi Indra Jaya saat diwawancarai TribunPapuaBarat.Com di Kantor Kejari Kaimana, Rabu (5/4/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Kaimana menyerahkan berkas tahap II perkara kepemilikan narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.

Penyidik juga menyerahkan tersangka OJS dan barang bukti paketan ganja kering siap edar. 

"Perkara penangkapan karena kepemilikan ganja di Taman Kota Kaimana dengan tersangka OJS ini, kami serahkan berkas tahap II ke Kejari Kaimana," kata Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, Ipda Andi Indra Jaya, kepada TribunPapuaBarat.Com di Kejari Kaimana, Rabu (5/4/2023). 

Soal perkara kepemilikan narkoba dengan tersangka SA yang diamankan di depan Kaimana Beach Hotel (KBH) pada Kamis (23/3/2023), ucapnya, masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas yang diminta oleh Kejari Kaimana. 

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Polres Tarakan Dipecat Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dia dapat dari abangnya di Sorong. Abang tersangka kita sudah tetapkan sebagai DPO untuk kami melakukan pengembangan," ujar Andi Indra Jaya.

Personel Satuan Narkoba Polres Kaimana, mengamankan OJS (19) karena kepemilikan ganja di kawasan Taman Kota, Kaimana, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIT.

Petugas mengamankan 9 paketan sachet ganja kering siap pakai dari pemuda itu.

Baca juga: Pesan Sabu-sabu ke Polisi, Oknum Hakim di Banten Biasa Konsumsi Narkoba di Kantor Pengadilan

Setelah pengembangan, OJS mengakui menyimpan 90 paket ganja kering di rumahnya.

Semua paketan itu dibungkus menggunakan kantong plastik dan disimpan di belakang televisi

Karena kepemilikan ganja itu, OJS diancam dengan pasal 111 juncto pasal 114 dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved