3 Inovasi BPJS Kesehatan, Dwi Sulistyono: Memudahkan Pembayaran Iuran Hingga Pelayanan di Faskes

Melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan display soal ketersedian tempat tidur di fasilitas kesehatan untuk kebutuhan rawat inap

|
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Lazuardi Putra Perdana
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, saat podcast Kitorang Bicara di studio TribunPapuaBarat.com, Sabtu (08/04/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - BPJS Kesehatan memiliki tiga inovasi baru untuk melayani peserta.

Ketiga inovasi baru tersebut adalah Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), dan Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan inovasi Rehab khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Jika peserta BPJS Kesehatan segmen ini memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), mereka bisa mengajukan pembayaran bertahap 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca juga: Jemput Bola, BPJS Kesehatan Manokwari Buka Layanan di MCM, Termasuk pada Hari Libur

 

"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah semua tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas," kata Dwi Sulistyono Yudo saat podcast Kitorang Bicara di studio TribunPapuaBarat.com, Sabtu (08/04/2023).

Untuk Pandawa, calon peserta atau peserta BPJS Kesehatan bisa mengontak ke nomor 08118165165.

Layanan ini bisa untuk pendaftaran PNS/Polri/TNI, warga negara asing, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Baca juga: Ratusan Pemda Raih Penghargaan di UHC Awards 2023, BPJS Harapkan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

Layanan yang sama bisa dipakai untuk perubahan data peserta dan falitas kesehatan tingkat pertama serta pengaktifan kembali status kepesertaan.

Ada juga Mobile JKN. Melalui layanan ini, BPJS Kesehatan menyediakan display soal ketersedian tempat tidur di fasilitas kesehatan untuk kebutuhan rawat inap.

"Aplikasi ini juga bisa dipakai untuk pengambilan nomor antrean layanan kesehatan sehingga peserta tak harus lebih dulu datang ke faskes," Dwi Sulistyono Yudo.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved