BPJS Kesehatan Manokwari dan Fasilitas Kesehatan Mitra Ikrarkan Janji Mutu Layanan JKN

"Prinsipnya, kita sama-sama melayani masyarakat atau peserta JKN lebih baik," kata Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
BPJS Kesehatan Manokwari
BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar sosialisasi "Implementasi Janji Layanan JKN" kepada semua fasilitas kesehatan (faskes) mitra secara offline dan online, Rabu (12/04/2023). 

TRIBUNPAPUBARAT.COM- BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar sosialisasi "Implementasi Janji Layanan JKN" kepada semua fasilitas kesehatan (faskes) mitra, Rabu (12/04/2023).

Faskes-faskes itu tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Sosialisasi BPJS Kesehatan Manokwari secara offline dan online itu sebagai upaya memberikan kualitas layanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen L Rantetampang, menyebut sosialisasi itu sebagai komitmen pemerintah di bidang kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menyatakan, setelah 10 tahun sejak era transformasi BPJS Kesehatan, layanan JKN mesti lebih baik lagi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari Pastikan Pelayanan Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

 

"Prinsipnya, kita sama-sama melayani masyarakat atau peserta JKN lebih baik. Mudah-mudahan dengan tonggak satu dekade ini sama-sama mendukung transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada peserta JKN," ujarnya.

Isi janji layanan JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.

FKTP tak meminta dokumen fotokopi ke peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.

Perjanjin lain memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta untuk mencari obat jika kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Baca juga: 3 Inovasi BPJS Kesehatan, Dwi Sulistyono: Memudahkan Pembayaran Iuran Hingga Pelayanan di Faskes

"Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar sesuai isi janji layanan JKN, dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain."

"Paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama telah tertuang di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 55 Ayat 3," kata Dwi Sulistyono Yudo.

Isi janji layanan JKN di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) juga soal NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.

FKRTL memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).

Perjanjian lain adalah memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak meminta peserta JKN mencari obat jika terjadi kekosongan obat, dan melayani tanpa diskriminasi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sosialisasi Aplikasi JMO dalam Pekan Pelayanan Publik

Menurut Dwi, peserta JKN yang menginginkan hak kelas rawatnya lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya sesuai ketentuan.

Adapun pengaturan pembayaran selisih biaya telah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Adapun peserta JKN yang dapat melakukan kenaikan hak kelas rawatnya satu tingkat lebih tinggi adalah peserta JKN dengan hak kelas rawat 2 dan 1.

Itu berbeda dengan peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, penerima bantuan iuran, bukan peserta (BP), dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.

Peserta JKN segmen ini dan anggota keluarga mereka tidak dapat menaikkan hak kelas rawatnya ke satu tingkat lebih tinggi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved