Pemalangan SD di Manokwari

Palang SD YPK 19 Firdaus Arowi Manokwari Sudah Dibuka, Senyum Para Murid Mekar Sesaat

Sekira pukul 11.50 WIT, pemilik ulayat tanah mendatangi SD YPK 19 Firdaus Arowi dan kembali melakukan pemalangan sekolah

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
SEKOLAH DIPALANG - Kepala Kepala SD YPK 19 Firdaus Arowi - Manokwari, Soleman Maryen, dan para murid tersenyum bahagia di hari pertama masuk sekolah, Rabu (3/2023). Sekolah itu sempat dipalang mulai Jumat (21/4/2023) dan baru dibuka pada Selasa (2/5/2023). 

Adapun pemilik ulayat tanah seluas 7350 m2 SD YPK 19 Firdaus Arowi, adalah keluarga Meidodga di Kampung Bakaro.

Baca juga: Ketua DPD KNPI Papua Barat: Setop Pemalangan Kampus Atau Akan Makin Banyak Anak Putus Sekolah

"Semoga masalah bisa cepat selesai, karena anak-anak kelas VI akan ujian nasional Senin depan, tanggal 8 Mei (2023)," kata Soleman Maryen.

Ia mengungkapkan, nominal harga yang dituntut keluarga Meidodga senilai Rp 1.470.000.000.

Ganti rugi tanah adat tersebut, belum juga dibayarkan sejak gedung SD YPK 19 Firdaus Arowi resmi beroperasi pada 28 Juli 2003.

Begitupun dengan status tanah yang belum memiliki surat pelepasan dari pemilik ulayat. 

Baca juga: Polda Papua Barat Akan Tindak Tegas Pelaku Pemalangan, Kapolda: Meresahkan Masyarakat

Serta, tidak memiliki sertifikat tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari.

Menurut akademisi Universitas Papua, Agus Sumule, pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM).

Seseorang yang tidak mendapatkan pendidikan atau diganggu proses belajarnya, termasuk pelanggaran HAM.

"Pelanggaran HAM di dunia pendidikan berarti melawan konstitusi, karena sudah tertulis jelas hak memperoleh pendidikan di Undang-Undang Dasar 1945," kata Agus Sumule.

 


 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved