Pemalangan SD di Manokwari
Palang SD YPK 19 Firdaus Arowi Manokwari Sudah Dibuka, Senyum Para Murid Mekar Sesaat
Sekira pukul 11.50 WIT, pemilik ulayat tanah mendatangi SD YPK 19 Firdaus Arowi dan kembali melakukan pemalangan sekolah
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Adapun pemilik ulayat tanah seluas 7350 m2 SD YPK 19 Firdaus Arowi, adalah keluarga Meidodga di Kampung Bakaro.
Baca juga: Ketua DPD KNPI Papua Barat: Setop Pemalangan Kampus Atau Akan Makin Banyak Anak Putus Sekolah
"Semoga masalah bisa cepat selesai, karena anak-anak kelas VI akan ujian nasional Senin depan, tanggal 8 Mei (2023)," kata Soleman Maryen.
Ia mengungkapkan, nominal harga yang dituntut keluarga Meidodga senilai Rp 1.470.000.000.
Ganti rugi tanah adat tersebut, belum juga dibayarkan sejak gedung SD YPK 19 Firdaus Arowi resmi beroperasi pada 28 Juli 2003.
Begitupun dengan status tanah yang belum memiliki surat pelepasan dari pemilik ulayat.
Baca juga: Polda Papua Barat Akan Tindak Tegas Pelaku Pemalangan, Kapolda: Meresahkan Masyarakat
Serta, tidak memiliki sertifikat tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari.
Menurut akademisi Universitas Papua, Agus Sumule, pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM).
Seseorang yang tidak mendapatkan pendidikan atau diganggu proses belajarnya, termasuk pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM di dunia pendidikan berarti melawan konstitusi, karena sudah tertulis jelas hak memperoleh pendidikan di Undang-Undang Dasar 1945," kata Agus Sumule.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Soleman-Maryen-dan-para-murid-tersenyum-bahagia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.