Gugatan Mantan Inspektur Papua Barat

BREAKING NEWS - Mantan Inspektur Papua Barat Sugiyono Gugat Paulus Waterpauw ke PTUN Jayapura 

Sugiyono telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2023, dan agenda pemeriksaan persiapan akan digelar pada Rabu, 10 Mei 2023

|
Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, memberikan klarifikasi atas pemberhentian dirinya dari jabatan Inspektur, dalam konferensi pers kepada wartawan di Wosi Manokwari Barat, Minggu (2/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, - Mantan Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono, resmi menggugat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUJ) Jayapura Papua.

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura Papua, dikutip TribunPapuaBarat.Com, Selasa (9/5/2023). 

Situs resmi ini menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Baca juga: PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Mantan Sekda Kota Sorong, Wali Kota Ajukan Banding

Baca juga: Sugiyono Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Pergantian Dirinya sebagai Inspektur Papua Barat

Adapun keterarang dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara Kepegawaian.

Dimana Sugiyono bertindak sebagai penggugat, dan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sebagai pihak tergugat dalam perkara dimaksud. 

Situs resmi PTUN Jayapura ini juga menjelaskan, bahwa gugatan Sugiyono telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2023, dan agenda pemeriksaan persiapan akan digelar pada Rabu, 10 Mei 2023 (besok).

Diberitakan sebelumnya, Sugiyono merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023.

"Ada dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi hingga pemberhentian saya dari jabatan Inspektur Papua Barat," ujar Sugiyono kepada wartawan di Manokwari belum lama ini. 

Disclaimer, hingga berita ini tanya Tribunpapuabarat mencoba untuk mengkonfirmasi ke dua pihak. Baik penggugat maupun tergugat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved