Mata Lokal Memilih
Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol Maksimalkan Waktu
Elias menegaskan, Bawaslu akan memastikan penelitian berkas caleg berdasarkan tiga hal pokok.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Elias-bawaslu-pabar.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksikan akan terjadi penumpukan Partai Politik (Parpol) saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Papua Barat Daya.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie prediksi penumpukan pendaftaran Bacaleg di Papua Barat dan Papua Barat Daya terjadi di atas 10 Mei 2023.
"Kami prediksi diatas 10 Mei 2023 akan terjadi penumpukan Parpol mendaftar Bacaleg. Ini terjadi di Papua Barat dan Papua Barat Daya," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Pengajuan Bacaleg ke KPU, Partai Perindo Manokwari Tunggu Instruksi DPP
Baca juga: Bawaslu Sebut Daftar Pemilih Sementara Pegunungan Arfak Tak Logis, Ini Respons KPU Papua Barat
Dikatakannya, parpol mestinya segara memaksimalkan waktu pendaftaran yang sudah dibuka KPU sejak 1-14 Mei 2023.
Sebab persyaratan dan dokumen yang sudah diajukan parpol bisa saja dikembalikan.
"Ini sangat disayangkan. Jujur saja perjuangan dan energi parpol sudah dikeluarkan sejak awal mempersiapakan diri sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Proses verifikasi parpol begitu panjang sehingga apapun kendala dalam proses pemberkasan caleg, harus mampu dikoordinir oleh pimpinan Parpol yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Jangan sampai ada keterpaksaan, sehingga bisa terjadi caleg menggunakan dokumen-dokumen palsu," ucapnya.
Elias menegaskan, Bawaslu akan memastikan penelitian berkas caleg berdasarkan tiga hal pokok.
Di antaranya kelengkapan persyaratan, keabsahan dokumen dan kebenaran.
"Tiga itu saja yang Bawaslu akan lihat dalam penelitian berkas bacaleg," pungkasnya.
(*)