Masa Jabatan Waterpauw Diperpanjang

Berikut Harga Kekayaan Paulus Waterpauw, Pj Gubernur Papua Barat untuk Kedua Kalinya

Berapa jumlah harta kekayaaan Paulus Waterpauw pada awal jabatanya sebagai Pj Gubernur Papua Barat itu?

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HANS ARNOLD KAPISA
KETERANGAN PERS - Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers jabatan sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Jumat (30/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Paulus Waterpauw kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Jumat (12/05/2023).

Setelah persis setahun menyelesaikan periode pertama, Paulus Waterpauw dijadwalkan menerima SK dan pelantikan sebagai Gubernur Papua Barat di Kemendagri, 12 Mei 2023 pagi.

Ia terpilih dari tiga nama yang sempat direkomendasi DPR Papua Barat.

Dua nama lain yang direkomendasikan DPR Papua Barat adalah Sugeng Purnomo dan Velix Vernando Wanggai.

Lalu berapa jumlah harta kekayaaan Paulus Waterpauw pada awal jabatanya sebagai Pj Gubernur Papua Barat itu?

Baca juga: BREAKING NEWS - Paulus Waterpauw Dapat SK Jadi Pj Gubernur Papua Barat Lagi

 

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia terakhir melaporkan harga kekayaan pada 23 Juni 2021.

Merujuk pada LHKPN, Pauluw Waterpauw memiliki total harta Rp 10.649.026.000.

Hartanya terbanyaknya adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp 4.506.000.000 disusul tanah dan bangunan Rp 3.748.026.000.

Dari laporan itu, Paulus Waterpauw tercatat tak memiliki utang.

Berikut perincian harta kekayaan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw:
 
A. Tanah dan bangunan Rp 3.748.026.000

1. Tanah seluas 134986 m2 di kab / Kota jayapura, hasil sendiri Rp 150.000.000

2. Tanah seluas 26978 m2 di kab / kota Mimika, hasil sendiri Rp 75.000.000

3. Tanah seluas 26978 m2 di kab / kota Mimika, hasil sendiri Rp 75.000.000

4. Tanah seluas 26978 m2 di kab / kota Mimika, hasil sendiri Rp 75.000.000

Baca juga: George Dedaida Sebut Setahun Kepemimpinan Paulus Waterpauw Sangat Baik, Layak Dipertahankan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved