Lukas Enembe Dituduh Pakai Dana Operasional Banyak untuk Belanja Makan dan Minum

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebagian dana operasional itu diduga digunakan untuk belanja makan dan minum.

ISTIMEWA//Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dituduh menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dana operasional itu 2019-2022 mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebagian dana operasional itu diduga digunakan untuk belanja makan dan minum.

"Bayangkan, kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum. Satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana, Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Bawa Selembar Tisu

 

Ia mengatakan KPK menemukan ribuan kuitansi yang diduga fiktif untuk pembelian makan dan minum.

KPK mengatakan restoran membantah menerbitkan kuitansi pembayaran belanja makan dan minum Pemprov Papua yang dijadikan bukti oleh Lukas Enembe.

"Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif," Alexander Marwata.

Ia mengaku KPK membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri dugaan belanja makan dan minum fiktif itu.

Ia pun menyoroti proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemakaian dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar

Dalam SPJ itu, ucapnya, hanya dicantumkan pengeluaran tanpa bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.

"Kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama," katanya.

Semula, Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca juga: KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka, Stefanus Roy Rening: Advocat Bisa Kebal Hukum

Dalam sidang Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, Lukas Enembe juga diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Menurut KPK, Lukas Enembe secara sengaja menyembunyikan kekayaann dari hasil korupsi.

KPK telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang bernilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun, Paling Banyak Buat Belanja Makan Minum"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved