Kontraktor OAP Minta Berdialog dengan Wapres RI, Yan Soindemi: Kami Harus Bicara Jujur

Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (ASKOP) Provinsi Papua Barat, Yan Soindemi, mengatakan belum tampak ada pemberdayaan pengusaha atau kontraktor OAP.

Dokumentasi Yan Soindemi
KONTRAKTOR OAP - Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (ASKOP) Provinsi Papua Barat, Yan Soindemi.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ribuan pengusaha orang asli Papua (OAP) berharap kedatangan Wakil Presiden RI (Wapres), Ma'ruf Amin, di Papua Barat dapat memberikan solusi bagi pemberdayaan OAP melalui afirmasi otonomi khusus (Otsus). 

Mar'uf Amin juga menjabat sebagai ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (ASKOP) Provinsi Papua Barat, Yan Soindemi, mengatakan belum tampak ada pemberdayaan pengusaha atau kontraktor OAP.

"Harapan kami, kedatangan Bapak Wapres RI di negeri ini ada solusi," kata Yan Soindemi via keterangan tertulisnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (3/7/2023). 

"Dari sekian regulasi yang menarasikan tentang pemberdayaan pengusaha atau kontraktor OAP, justru belum nampak selama perjalanan 20 tahun (2001-2021) periode Otsus sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Asisten I Sekda Manokwari Temui Pengusaha Asli Papua: Kami Upayakan Semua Dapat Pekerjaan

 

Bertolak dari pengalaman tersebut, Yan Soindemi bersama ribuan kontraktor OAP di Papua Barat berharap dapat menyampaikan permasalahan secara langsung secara jujur kepada Maruf Amin.

"Akar persoalan yang menghambat pemberdayaan kontraktor OAP di Papua Barat kiranya dapat kami disampaikan langsung kepada bapak Wapres," katanya. 

Dengan berdialog bersama Wapres RI, ucapnya, kiranya pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang terkait pemberdayaan OAP di masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021 (Otsus Jilid II) supaya tak lagi mengulangi kesalahan yang sama. 

"Kami hanya ingin menyampaikan secara jujur kepada Wapres RI tentang kondisi sebenarnya yang kami alami dan berharap jadi perhatian dan bahan dalam kebijakan program afirmasi," ucap Yan Soindemi

Untuk agenda bertatap Wapres RI di Papua Barat, sekretaris Gapensi Papua Barat itu juga berharap ada responz dari anggota BP3OKP Provinsi Papua Barat, Irene Manibuy.

Baca juga: John Morin: Tiada Alasan Ganti Plt Kadis PUPR Papua Barat, Profesional, Banyak Pakai Kontraktor OAP

"Kami berharap anggota BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy agar memfasilitasi perwakilan kontraktor OAP dari setiap asosiasi lokal untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Wapres RI selaku Ketua BP3OKP," ujarnya. 

Menurutnya, bahwa tugas dan fungsi 6 Anggota BP3OKP sejak dikukuhkan oleh Wapres RI di Jakarta, semoga dapat dilaksanakan salahsatunya melalui aspirasi kontraktor OAP ini. 

"Satu dari empat poin penekanan Wapres kepada 6 anggota BP3OKP, yakni memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua secara mendalam," ujar Yan Soindemi mengutip pesan Wapres RI

Regulasi Pemberdayaan Pengusaha OAP

Ketua ASKOP Provinsi Papua Barat, Yan Soindemi, menguraikan sejumlah regulasi yang diharapkan menjadi arah pemberdayaan kontraktor OAP untuk 20 tahun ke depan (2021-2041) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021.

Awali perjalanan Otsus Jilid II, kata Yan Soindemi, pemerintah pusat telah menunjukkan keseriusannya dengan pembentukan BP3OKP berdasarkan Perpres 121 Tahun 2022.

Sementara sebelumnya, ada Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa Pendekatan Pembangunan fokus pada OAP.

"Hanya bunyi yang enak dibaca, karena terbukti menjelang akhir berlakunya Inpres 9/2020, kontraktor OAP tidak pernah merasakan atau dilibatkan lewat unit Kerja perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) lain di Papua Barat, kecuali Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat Kementerian PUPR," ujarnya. 

Baca juga: Maju DPR RI, Mugiyono Siap Buktikan Diri Bangun Papua Barat Meski Bukan OAP

Sekarang , lanjut Yan Soindemi, ada lagi PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022 – 2041.

Dimana dalam waktu 20 Tahun, PERPRES ini yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).

Salah satu poin pada Pasal 4 PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 ini, yakni Pasal 4 RIPPP tertulis tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal dengan memprioritaskan OAP.

"Selalu ada nama pengusaha OAP dalam kebijakan presiden, tetapi kenyataannya sampai dengan hari ini kami tidak diberdayakan secara baik sesuai perintah Impres dan Perpres tersebut," tukasnya. 

Apalagi Perpres 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di provinsi Papua dan Papua Barat dari kementerian melalui unit-unit kerja di Papua Barat, membuat, pengusaha OAP hanya sebagai penonton.

"Rangkaian permasalahan ini yang perlu kami sampaikan langsung kepada Wapres RI saat kunjungan ke Manokwari Papua Barat nanti," ujar Yan Soindemi.


 
 
 
 

Sumber: Tribun papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved