Jumat, 17 April 2026

Pemilu 2024

Sisa 3 Hari Masa Perbaikan, KPU Papua Barat Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg

"Per 6 Juli 2023 belum ada parpol yang ajukan berkas perbaikan bacaleg," kata Abdul Halim Shidiq kepada

Tayang:
zoom-inlihat foto Sisa 3 Hari Masa Perbaikan, KPU Papua Barat Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg
TribunPapuabarat.com/Libertus Manik Allo
BERKAS PERBAIKAN - Komisioner KPU Papua Barat berfoto bersama pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 pada saat penetapan DPS 2024 beberapa waktu lalu. Hingga 6 Juli 2023, KPU Papua Barat belum menerima satupun berkas perbaikan bacaleg dari parpol. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Hingga Kamis (6/7/2023), belum satupun partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU Papua Barat.

Komisioner KPU Papua Barat ,Abdul Halim Shidiq , menyebut, dari 584 bacaleg DPR Papua Barat, hanya 7,7 persen yang dokumennya memenuhi syarat (MS).

Padahal, batas waktu pengajuan berkas perbaikan bacaleg tinggal tiga hari lagi.

"Per 6 Juli 2023 belum ada parpol yang ajukan berkas perbaikan bacaleg," kata Abdul Halim Shidiq kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (6/7/2023).

Soal berkas perbaikan bacaleg DPD RI, kata Abdul Halim Shidiq, sejauh ini KPU telah menerima 8 berkas.

Baca juga: Soal Bahas Pendanaan Pilkada 2024 Bersama KPU Papua Barat, Begini Respons Thamrin Payapo

 

Adapun delapan berkas bacaleg DPD RI itu ialah:

1. Abdullah Manaray

2. Ishak Mandacan

3.Jeferson Jemi Liunsanda

4. Rudolf Antonius Tondok

5. William Abraham Ramar

6. Zakarias Fenetiruma

7. Lamek Dowansiba

8. Samad Rumalolas

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465 Pemilih

Abdul mengimbau agar bakal calon DPD RI dapil Papua Barat dan parpol peserta pemilu untuk tidak memilih datang pada hari terakhir, tapi benar-benar memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

"Gunakan hari sebelumnya secara maksimal. Misalnya pada Jumat atau Sabtu, agar jika ada kekurangan dokumen, masih ada waktu yang cukup untuk mengantisipasi," kata Abdul Halim Shidiq.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved