KPP Pratama Manokwari Prioritas Sosialisasi Kejar Target Penerimaan Pajak Semester II 2023
Ia mengatakan di semester kedua, KPP Pratama Manokwari akan menambah sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan.
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari memastikan penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp 545 miliar dari target Rp 1,5 triliun sepanjang 2023.
Perwakilan KPP Pratama Manokwari, Suripto, menyebutkan realisasi pajak itu dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan rutin dan kegiatan di lokasi layanan.
Suripto menyebut pajak dikumpulkan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 56 persen dan pajak pPertambahan nilai (PPN) sebesar 42,1 persen.
Ia mengatakan di semester kedua, KPP Pratama Manokwari akan menambah sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan.
Sosialisasi yang dimaksud yakni edukasi terhadap penyerapan APBN dan Permenkeu Nomor 66 yang diterbitkan pada 1 Juli 2023.
Baca juga: Pendapatan Papua Barat dan Papua Barat Daya Bertumbuh Pada Semester I 2023
Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Manokwari Rencana Bangun Ekspor Ikan Tuna Langsung dari Manokwari
"Pemeriksaan dan penagihan itu dilakukan belakangan dan edukasi dikedepankan (didahulukan)," ujar Suripto dalam Conference Pers Asset Liability Committee (ALCo) di Kantor Tribunpapuabarat.com, Rabu (26/7/2023)
Adapun tiga sektor penerimaan pajak didapatkan dari administrasi pemerintahan yang mencapai 54 persen serta penggalian dan pertambangan yang menyumbang 17 persen lebih.
"Ketiga ada sektor konstruksi," kata Suripto.
Haryono May Dorong Pemkab Manokwari Digitalisasikan Sistem Perpajakan Daerah |
![]() |
---|
Mahasiswi di Sumsel Syok Dapat Transferan Rp 1,2 Miliar, Kini Berurusan dengan KPK |
![]() |
---|
Peringatan Hari Pajak 2024, KPP Pratama Manokwari Gelar Olimpiade untuk Lima Sekolah |
![]() |
---|
KP2KP Teluk Bintuni Papua Barat Gelar Edukasi Perpajakan di SD dan SMPN Taroi |
![]() |
---|
Sinergi BPKP dan Kanwil DJPb Dorong Pemda Dua Provinsi Percepat Penyerapan Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.