Berita Papua Barat
Yance Malagifik Akui Satpol PP Papua Barat Belum Maksimal Lakukan Tugasnya, Ini Penyebabnya
Hampir 8 tahun sejak 2015 sampai sekarang belum ada pengadaan pakaian dinas bagi anggota Satpol Provinsi Papua Barat
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat belum maksimal melaksanakan tugas pokok dan fungsi di internal pemerintah maupun di lingkungan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol-PP Papua Barat, Yance Malagifik, sebagai motivasi dan kritik di momen Hari Pamong Praja pada 8 September lalu.
"Jika diizinkan jujur, memang benar banyak sekali kekurangan dan keterbatasan yang mengakibatkan kami tidak bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," kata Malagifik, kepada wartawan di Manokwari, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Satpol PP Manokwari Butuh Tambahan Mobil Damkar, Yusuf Kayukatui: Hanya Ada Satu Unit
Baca juga: Bupati Markus Waran Perintahkan Satpol PP Razia Penjual Knalpot Racing
Pertama, kata Malagifik, bahwa sebagian besar anggota Satpol Provinsi belum memiliki seragam yang dapat dikenakan dalam melaksanakan tugas di kantor maupun lapangan.
"Hampir 8 tahun sejak 2015 sampai sekarang belum ada pengadaan pakaian dinas bagi anggota Satpol Provinsi Papua Barat," bebernya.
Selain itu, Yance juga mengungkap tentang kendaraan dinas (aset) yang belum tertata dengan baik sehingga berdampak pada kekurangan kendaraan operasional untuk menunjang tugas-tugas Satpol Papua Barat.
"Kita mau turun lapangan juga harus punya kendali khusus. Memang pernah ada pengadaan tapi tidak pernah muncul di kantor," katanya pula.
Ia lalu mengakui, bahwa dalam jabatannya sebagai Kabid Trantib sekalipun masih 'ngantor' pakai motor, namun hal itu bukan penghalang baginya untuk melaksanakan tugas negara.
"Saya ke kantor pakai motor, tapi itu bukan kendala karena tujuan saya adalah melaksanakan tugas negara dengan penuh tanggung jawab," ucap Yance Malagifik.
Diketahui, bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tentang tupoksi Satpol PP.
Adapun tupoksinya yakni, menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada);
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat.
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/yance-malagafik.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ketua-DK-MRPB.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/dr-Arnold-Tiniap-di-Kantor-Gubernur-Papua-Barat-Senin-372023.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yohanis-Manibuy-memaparkan-kondisi-pengelolaan-energi-saat-bertemu-Komisi-XII-DPR.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/komisi-Xii-ke-PB.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sejumlah-kepala-daerah-bertatap-muka-bersama-Komisi-XII-DPR-RI-dan-Pemprov-Papua-Bara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pertemuan-Pemprov-Papua-Barat-dan-Komisi-XII-DPR-RI-di-Kantor-Gubernur-Papua-Barat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/bersinar-polda-pb.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.